2 Nov 2020 - 77 View
Rohil |Riau| - Jajaran Opsnal Polsek Bangko mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Berat (Curat) di Jalan Pembangunan RT 001, RW 001 Kelurahan Bagan Brat Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada hari Sabtu 31 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIB.
Pelaku Rahmat Sulaiman Prengki Alias Leman (23), tak berkutik saat diamankan warga dan di jemput Polisi saat berada di rumahnya Jalan Utama Gg Usaha I Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
"Pelaku Curat inisial SP, ditangkap usai melakukan aksinya di rumah korban. Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Minggu (01/11/20).
"Pelaku Curat ini kita tangkap usai melakukan pencurian di rumah Junaidi di jalan Pembangunan RT/001, RW/001 Kelurahan Bagan Barat, korban mengalami kerugian Rp 3 juta," terang Juliandi.
Sementara kronologis kejadian, jelas Juliandi lagi terjadi pada hari Sabtu 31 Oktober 2020 sekira Pukul 13.00 WIB. Dimana pelapor atau korban Junaidi sedang berada di kebun miliknya yang beralamat di Kepenghuluan Serusa, tiba-tiba menerima telepon dari saksi Ipau mengatakan, apakah ada orang dirumah atau tidak karena pintu belakang rumah tidak tertutup rapi dan lampu dalam keadaan hidup, jelasnya.
"Mendengar perkataan saksi Ipau, pelapor langsung pergi menuju rumahnya, setibanya di rumah pelapor terkejut melihat barang-barang dalam keadaan berantakan dan banyak barang yang hilang kemudian Pelapor mengecek ternyata barang yang hilang adalah Ampli speaker Merek Mitochiba, DVD GMG dan Resiver digital primasat, sprei tempat tidur, celengan berisi uang recehan Rp 100 ribu sudah tidak ada atau hilang," papar Juliandi.
Kemudian pelapor bertanya kepada tetangganya Wulan mengatakan bahwa pada hari Jum'at 30 Oktober 2020 sekira pukul 22.00 WIB, saksi melihat pelaku SP berdiri didepan pintu rumah pelapor, selanjutnya Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek bangko guna tindak lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, lalu Tim Opsnal Polsek Bangko langsung bergerak mencari keberadaan pelaku SP, dan pada hari Minggu (01/11/2020) sekira Pukul 06.30 WIB, menerima informasi dari masyarakat bahwa Pelaku SP sedang berada dirumahnya yang beralamat jalan utama Gg Usaha I, Kelurahan Bagan Barat sedang diamankan masyarakat.
Tanpa buang waktu tim Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan Pelaku SP tanpa perlawanan beserta barang bukti dan Langsung di bawa ke Mapolsek Bangko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan Tes urine terhadap pelaku SP dan hasil tes urine tersangka Positif Ampethamine dan Methaphetamine," tandas Juliandi.
-Humas Polres Rohil-
Editor : Mat Pantun
0
0
0
0
0
0