Redaksi Sumut

AKBP Irsan Sinuhaji

Polrestabes Medan Tetapkan GM Hairos Sebagai Tersangka

2 Okt 2020 - 695 View

AKBP Irsan Sinuhaji

Medan |Sumut| - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara menetapkan General Manajemen (GM) Hairos sebagai tersangka karena menyelenggarakan pesta kolam renang di tengah pandemi Covid-19.

Penetapan tersangka itu pun disampaikan langsung melalui Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Waka Polres) Medan Ajun Komisaris Besar (AKP) Polisi Irsan Sinuhaji, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, SIK, Jum'at (02/10/20).

Menurut Irsan, pada beberapa hari yang lalu pihak manajemen Hairos viral melalui media sosial menyelenggarakan event pesta kolam renang dengan menghadirkan Disc Jockey (DJ) dan memberikan harga diskon kepada para pengunjung.

"Masyarakat yang mengetahui event itu dari media sosial langsung mengunjungi Hairos mengikuti pesta kolam renang tersebut," tutur Lulusan Akpol 1999 ini.

Lebih lanjut, Mantan Kapolres Oku Palembang Sumatera Selatan Irsan Sinuhaji ini mengungkapkan saat pesta kolam renang itu berlangsung hampir 2.800 pengunjung ternyata telah melanggar aturan protol kesehatan dengan tidak menjaga jarak (Phyisical Distancing-red).

"Pelanggaran protokol kesehatan ini kita ketahui setelah pesta kolam renang yang diikuti ribuan pengunjung itu viral di media sosial," ungkapnya.

Irsan juga menerangkan, bahwa Polrestabes Medan yang mendapat laporan tentang adanya pelanggaran protokol kesehatan di tempat rekreasi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi memang benar bahwa manajeman Hairos telah melanggar aturan kesehatan karena tidak menerapkan jaga jarak.

"Sehingga dari pemeriksaan itu penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos berinisial ES sebagai tersangka," terangnya.

Mantan Kapolres Madina ini pun menambahkan pada saat menyelenggarakan pesta kolam pihak manajemen Hairos tidak melaporkannya ke Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 serta tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian se tempat.

"Dalam kasus ini ES telah melanggar pasal tentang karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun kurangan penjara," pungkasnya.

 

 

-Leodepari-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih