Severity: Warning
Message: unlink(/home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/cache/total_posts_count_lang1): No such file or directory
Filename: drivers/Cache_file.php
Line Number: 279
Backtrace:
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/helpers/custom_helper.php
Line: 131
Function: get
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/core/Core_Controller.php
Line: 133
Function: get_cached_data
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/controllers/Home_controller.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
15 Mei 2022 - 213 View
DeliSerdang,RedaksiDaerah,com- Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH yang didampingi kasat Narkoba, Kompol Zulkarnaein, SH menyampaikan paparan terkait penangkapan 7 pelaku kasus Narkoba, Sabtu (7/5/22) di Dusun III, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru. Pemaparan dilaksanakan di Aula Tribrata Polresta Deliserdang, Kamis (12/5/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Dalam paparannya, Irsan menyebut ada 7 tersangka yang diamankan saat pengerebekan kampung narkoba.
"Ketujuh tersangka dengan inisial NP (35), KT (38), FS (36), DS (42), FB (37), JP (35) dan AP yang setelah diperiksa urine negatif sehingga dikembalikan ke keluarga. Terhadap NP, KT, FS dan DS dilakukan penahanan, Sementara FB dan JP direhabilitasi ke Panti Rehabilitas Caritas," ujar Aang Kapoleesta Deli Serdang Kombes pol Irsan Sinuhaji Sik MH.
Kapolresta menyebutkan barang bukti yang disita dari para pelaku berupa sabu 2,3 Kg dan peralatan isap bong.
"Barang bukti yang disita, sabu seberat 2,3 Kg dan peralatan isap," jelasnya.
Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009. Selanjutnya Irsan menyebut akan melengkapi berkas para tersangka untuk dilimpahkan ke JPU.
Reporter :Jakfar
Editor : Tim Redaksi
0
0
0
0
0
0