A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: unlink(/home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/cache/total_posts_count_lang1): No such file or directory

Filename: drivers/Cache_file.php

Line Number: 279

Backtrace:

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/helpers/custom_helper.php
Line: 131
Function: get

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/core/Core_Controller.php
Line: 133
Function: get_cached_data

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/controllers/Home_controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Polresta Deli Serdang Amankan  2,3 Kg Sabu dari Tujuh Tersangka - Redaksi Daerah

Redaksi Sumut

Polresta Deliserdang Paparkan 7 Tersangka Kasus Narkotika jenis Sabu seberat 2,3 Kg 

Polresta Deli Serdang Amankan  2,3 Kg Sabu dari Tujuh Tersangka

15 Mei 2022 - 213 View

Polresta Deliserdang Paparkan 7 Tersangka Kasus Narkotika jenis Sabu seberat 2,3 Kg 

DeliSerdang,RedaksiDaerah,com- Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH yang didampingi kasat Narkoba, Kompol Zulkarnaein, SH menyampaikan paparan terkait penangkapan 7 pelaku kasus Narkoba, Sabtu (7/5/22) di Dusun III, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru. Pemaparan dilaksanakan di Aula Tribrata Polresta Deliserdang, Kamis (12/5/2022) sekira pukul  16.30 WIB.

Dalam paparannya, Irsan menyebut ada 7 tersangka yang diamankan saat pengerebekan kampung narkoba.

"Ketujuh tersangka dengan inisial NP (35), KT (38), FS (36), DS (42), FB (37), JP (35) dan AP yang setelah diperiksa urine negatif sehingga dikembalikan ke keluarga. Terhadap NP, KT, FS dan DS dilakukan penahanan, Sementara FB dan JP direhabilitasi ke Panti Rehabilitas Caritas," ujar Aang Kapoleesta Deli Serdang Kombes pol Irsan Sinuhaji Sik MH.

Kapolresta menyebutkan  barang bukti yang disita dari para pelaku berupa sabu 2,3 Kg dan peralatan isap bong.

"Barang bukti yang disita, sabu seberat 2,3 Kg dan peralatan isap," jelasnya.

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009. Selanjutnya Irsan menyebut akan melengkapi berkas para tersangka untuk dilimpahkan ke JPU.

Reporter :Jakfar 

Editor   : Tim Redaksi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih