3 Agt 2021 - 221 View
KARO,REDAKSIDAERAH.COM - Bertempat di Desa Nageri, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, pada hari ini Selasa 03 Agustus 2021, sekitar pukul 11.00 Wib. Unit Resum Polres Tanah Karo menggelar pelaksanaan Rekontruksi atas kasus tindak pidana penganiayaan secara beramai-ramai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/615/VIII/2020/SU/RES T. KARO, tanggal 16 Agustus 2020 , Pelapor a.n BASITA BR SEMBIRING.
Beberapa adegan diperankan dan disaksikan oleh Personel Polres Tanah Karo dibantu oleh Personel Polsek Munte diantaranya, Kanit Binmas Polsek Munte, IPTU Tri Martono, Kanit IDIK-I Satreskrim, IPDA Togu Siahaan, Kanit Reskrim Polsek Munte, Aiptu. P. Sitorus, Kanit Opsnal, Ipda Martan Sitepu, JPU : Budi Febriandi,S.H, Pengacara TSK : Aslia Rubianto Sembiring, SH.MH dan Pengacara korban : Faudu N. Halawa, SH serta Melki Sembiring (Tersangka), Elprionta Sembiring alias Rion (tersangka), Kris Ginting ( tersangka) Karto Ginting ( tersangka) Effendi Purba (Saksi Korban), Basita Br Sembiring (pelapor) ditambah para Saksi-saksi, Personil Polsek Munte, Personil Polres Tanah Karo.
Sebelum acara rekontruksi dimulai terlebih dahulu Kanit Reskrim memberi kata sambutan agar pelaksanaan Rekontruksi dapat berjalan dengan aman dan kondusif. Diharapkan keluarga korban dan keluarga tersangka mengikuti jalannya Rekontruksi dengan tidak perlu menyimpan dendam dan perasaan sakit hati, biarlah semua diserahkan kepada hukum, ujar Martan Sitepu.
Saksi-saksi diperankan langsung oleh masing-masing saksi yang ada dalam berkas perkara peran tersangka diperankan langsung oleh tersangka an. Melki Sembiring, Karto Sembiring, Elprionta Sembiring dan Kris Ginting.
Pelaksanaan Adegan Rekontruksi sebanyak 22 (dua puluh dua) adegan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tidak ada sanggahan dari masing - masing saksi dan tersangka. Dan acara Rekontruksipun berjalan dengan aman dan kondusif.
Reporter : Erianto Perangin Angin
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0