11 Agt 2025 - 102 View
SOLOK,RDG – Polres Solok kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik tambang emas ilegal di wilayah hukumnya. Dalam Operasi Peti Singgalang 2025, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K., berhasil menertibkan lokasi penambangan emas tanpa izin di Lubuak Mantuang, Jorong Tapak Kudo, Nagari Rangakiang Luluih, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok, pada Jumat (8/8/2025).
Operasi ini turut melibatkan personel Polda Sumbar yang dipimpin Kompol Gusdi, S.H., beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), serta Direktorat Samapta. Kolaborasi lintas satuan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak illegal mining yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal. Aktivitas seperti ini merusak alam dan berisiko tinggi bagi keselamatan warga. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Efrian Mustaqim Batiti.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menghentikan aktivitas penambangan, tetapi juga menghancurkan berbagai sarana dan prasarana seperti box pengolahan serta pondok-pondok pekerja. Selain itu, di titik-titik strategis dipasang spanduk peringatan berisi larangan keras penambangan emas tanpa izin. Langkah ini diharapkan menjadi pesan tegas sekaligus edukasi bagi masyarakat sekitar.
Polres Solok juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan melaporkan aktivitas penambangan ilegal. “Pemberantasan illegal mining ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus melakukan patroli rutin dan penertiban, demi menjaga lingkungan dan keamanan wilayah,” tambah AKP Efrian.
Dengan gerakan berkelanjutan ini, Polres Solok berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kekayaan alam dapat meningkat, sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Reporter : Adinda
Uploader : Adinda
0
0
0
0
0
0