6 Jun 2020 - 321 View
Payakumbuh |Sumbar| - Lagi-lagi Polres Payakumbuh berhasil mengungkap para pelaku pengedar Narkotika jenis Ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam semalam, 3 pelaku ditangkap di dua TKP.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S.Ik, Jum'at (05/06/20) sore saat dikonfirmasi via telepon.
"Iya benar, 3 pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dan sabu," kata AKBP Dony.
Dikatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial JA (25), NM (38) dan AW (28). Mereka merupakan sindikat peredaran narkotika jaringan Pekanbaru -Payakumbuh.
Kronologis pengungkapan berlangsung sejak hari Kamis tanggal 4 Juni 2020, pukul 18.30 WIB, sampai dengan Jum'at tanggal 5 Juni 2020 pukul 05.00 WIB.
"Mereka ditangkap setelah tim opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh mendapatkan informasi dari masyarakat," terang AKBP Dony Setiawan.
Awalnya, tim menangkap JA dengan barang bukti sebanyak 2 butir ekstasi. Berdasarkan pengakuannya, masih ada narkoba lainnya yang ia beli, tetapi masih disimpan di rumah NM yaitu sabu 1 paket sedang dan 2 paket kecil.
Barang Bukti Ekstasi diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh
"Dari keterangan JA ini, kemudian dilakukan penangkapan terhadap NM, dan menemukan barang bukti milik JA tersebut di atas lemari dapur di dalam sebuah kotak kaca mata," jelas Kapolres Payakumbuh.
Lanjut AKBP Dony, kemudian disana ditemukan kembali barang bukti lainnya yakni 9 butir ekstasi dan 1 paket alat hisap sabu di dalam laci lemari pakaian di kamar NM.
"Pelaku NM mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut didapat dari AW (suaminya)," ungkap AKBP Dony.
Mendapat informasi ini, tim opsnal selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AW dan ditemukan 9 butir ekstasi yang disimpan di dalam sepatu di rumahnya.
Selain itu, petugas juga menunggu kedatangan narkotika pesanan NM ke salah satu sindikat di Pekanbaru yang dikirim melalui travel. Usai memberhentikan travel yang memasuki Payakumbuh, petugas menyita pesanan narkotika tersebut sebanyak 1 paket besar sabu dan 20 butir pil ekstasi.
"Total barang bukti Narkotika yang disita 40 pil ekstasi, 1 (satu) paket besar sabu, 1 (satu) paket sedang sabu, 2 (dua) paket kecil sabu dan 1 (satu) set alat hisap (sabu) atau bong," imbuh AKBP Dony.
AKBP Dony menambahkan, kepada para pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Terhadap ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan barang bukti sudah disita. Tindak lanjut melakukan pengembangan kasus," pungkas AKBP Dony.
-Bidhum Polda Sumbar-
0
0
0
0
0
0