20 Okt 2020 - 139 View
Labuhan Batu – Sumut,
Diduga mengedarkan narkoba, seorang warga Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu berinisial DSR (22) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu, Senin (19/10/2020) sekira pukul 00.30 Wib.
Kapolres Labuhan Batu AKBP, Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba Martualesi Sitepu menerangkan, penangkapan tersebut menindak lanjuti laporan dari salah satu media online, tanggal 16 Oktober 2020, tentang maraknya peredaran narkoba di Panai Tengah.
Menurut Kasat, pada Jumat (16/10/2020) dirinya telah menugaskan Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt dan Tim turun ke Wilayah hukum Polsek Panai Tengah untuk menindak lanjuti pemberitaan tersebut namun situasi senyap, diduga karena adanya pemberitaan di media sempat di baca oleh tersangka sehingga kegiatan tidak ada.
Pada Minggu (18/10/2020) Sekira Pukul 23:00 Wib, Kanit 2, IPDA. Tito Alhafezt bersama AIPDA. Dedi Matondang dan Anggota kembali turun ke Tanjung Sarang Elang Panai Tengah dan salah seorang personil ditugaskan Under Cover Buy bertransaksi dengan tersangka.
"Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisikan sabu bruto 0,32 gram, 1 buah kotak rokok surya 12 dan 1 unit HP Android," ungkap AKP Martualesi, Senin (19/10/2020).
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah tersangka, namun tidak ditemukan narkotika di kediamannya. Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial SL yang tinggal tidak jauh dari rumah tersangka DSR, ketika di lakukan penggeledahan kediaman SL namun saudara SL tidak ditemukan dirumahnya, diduga penangkapan ini telah bocor, karena lokasi penangkapan berdekatan dengan rumah SL.
"Untuk kepentingan penyidikan, pelaku DSR beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhan Batu untuk proses hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandas Kasat.
Lia Hambali
0
1
0
0
0
0