Redaksi Riau

Polres Kuansing Belum Periksa Developer Namun SP3 Dikeluarkan, Ini Tanggapan Parida Anim

16 Jun 2022 - 199 View

Kuansing,RedaksiDaerah.com- Polisi Kuantan Singingi (Kuansing) diminta membuka kembali Surat Perintah Penghentian Pemeriksaan (SP3) atas dugaan perambahan lahan di Kecamatan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau dilaporkan Parida Anim (54) terhadap Pengembang Adisman dan teman-teman.

Tim hukum Parida Anim, Ridwan Comeng, SH, MH mengatakan, Polres Kuansing pada 17 Desember 2021 telah menghentikan penyidikan kasus dugaan perampasan tanah. SP3 yang dikeluarkan oleh Polsek Kuansing tidak berdasar dan bahkan kami sebagai otoritas hukum sangat
terkejut dengan keluarnya SP3 yang ditujukan kepada klien kami.

"Sungguh janggal pemberitahuan itu juga harus disampaikan ke pihak berwajib. Dua kejanggalan lainnya adalah sebelum keluarnya SP3 kita sebagai pelapor harus diundang dalam judul kasus tapi faktanya tidak pernah diundang," kata Ridwan, kepada wartawan, Kamis (16/6/22). 

Ridwan juga mempertanyakan daar keluarnya SP3. Sedangkan alat bukti atas dugaan pidana yang mereka laporkan sudah sangat cukup. Bahwa mereka melaporkan ada dugaan perambahan lahan oleh pengembang. Dimana tanah tersebut merupakan tanah milik klien kami sebagai ahli waris yang sah. 

“Sementara pihak pengembang bekerjasama dengan istri tidak sah almarhum Elvis Harisyah (Pemilik Tanah), dimana istri tidak sah tersebut hak warisnya dicabut oleh Pengadilan Agama (PA) Indragiri Hulu (Inhu) karena menggunakan akta nikah palsu,” terang Ridwan. 

Ridwan mmenambahkan, tindakan pengembang membangun dan bekerjasama atau mengalihkan hak atas obyek tanah dengan istri yang tidak sah adalah tidak berdasar dan melawan hukum. Untuk itu penyidik ​​Polsek Kuansing seharusnya membuka dan melanjutkan laporan kami, bahkan melanjutkan ke tingkat penyidikan.

“Objek tanah yang diputuskan klien kami adalah pemilik haknya juga sudah dieksekusi oleh Pengadilan Agama Inhu. Dan sertifikat atas nama istri yang tidak sah juga telah dicabut,” jelas Ridwan. 

Ridwan menyebutkan, dasar pembukaan kembali SP3 dalam kasus ini oleh Polres Kuansing, berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Kuansing  Nomor W4. A2/209/HK.05/2/2020 yang memenangkan Parida Anim. 

Objek tanah yang diputuskan klien kami sebagai pemilik hak juga telah dieksekusi oleh Pengadilan Agama Inhu. Dan sertifikat atas nama istri yang tidak sah juga telah dicabut.

"Penyidik ​​Polres Kuansing akan profesional menuntaskan kasus ini. Sehingga keadilan yang sesungguhnya bisa diperoleh. kasus dugaan perambahan lahan oleh Pengembang Adesman, penyidik ​​Polres Kuansing tidak pernah melakukan penyidikan terhadap pengembang. Tapi SP3 sudah dikeluarkan," kata Ridwan. 

Sementara itu, Reskrim Polsek Kuansing AKP Boy Marudut, menolak berkomentar terkait penghentian SP3 terkait kasus dugaan perambahan lahan yang dilaporkan Parida Anim terhadap Pengembang Adesman dan kawan-kawan. 

"Saat ditanya Pengacara, Parida Anim ingin SP3 dibuka kembali. Boy Marudut menjawab jika penegak hukum meminta SP3 dibuka kembali, dia berhak," kata Boy Marudut, melalui WhatsApp Messenger singkat.

Reporter: Anhar Rosal
Editor: Tim Redaksi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih