5 Mar 2021 - 362 View
Taneh Karo, Redaksidaerah.com
Berdasarkan informasi dari masyarakat ,Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama Dimas Sinuraya ,(35) pekerjaan supir,warga desa Bunuraya, Kamis (25/02/2021) Sekitar pukul 10.00 Wib ,di rumah kontrakan ,Desa Bunuraya Kecamatan Tiga Panah ,Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Kasat Narkoba Polres Karo AKB. Hendri DB Tobinng malalui KBO Iptu H Tarigan menjelaskan" Dari hasil penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku tersebut, ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip berles merah diduga masing masing berisikan diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 1,66 (satu koma enam enam) gram yang dibalut potongan tisu warna putih dari atas meja didalam kamar tidur rumah tempat terjadinya penangkapan dan juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver dibawah meja yang berada dikamar tidur." ujarnya
KBO Iptu H Tarigan menambakan ".setelah melakukan penangkapan, petugas melakukan interogasi dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa Dimas Sinuraya membeli narkotika jenis shabu dari Pery Robi Depari melalui Arifin Sembiring.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 02.30 Wib, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan terhadap tempat tinggal Pery Robi Depari dan Arifin Sembiringdi Jl. Maju Raya, Kwala Bekala Medan.
Dari rumah Pery Robi Depari , petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang Pery Robi Depari (40), Wiraswasta, Jl. Pintu Air IV No. 64 Medan Johor dan Rizki Kurniawan Sinuraya (27), mekanik, Jl. Pintu Air IV No. 64 Medan Johor.
Dari hasil penggeledahan di rumah Peri Depari, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip berles merah diduga masing masing berisikan diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 7,75 (tujuh koma tujuh lima) gram, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) potong pipet plastik terpasang kompeng dan juga kaca pirex dan 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam dilantai ruang tamu rumah tempat terjadinya penangkapan.
Selain itu petugas juga melakukan penangkapan terhadap Arifin Sembiring (37) Wiraswasta, Jl. Bunga Rampe I, Medan Johor, Medan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berles merah diduga masing masing berisikan diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram dengan perincian 1 paket ditemukan didalam kantong baju yang tergantung didalam rumah tempat penangkapan sedangkan 2 paket lagi berada didalam 1 (satu) buah kotak terbuat dari plastik warna kuning bersamaan dengan 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) potong pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop, dan 4 (empat) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong yang berada diatas rak diruang tamu rumah yang ditempati Arifin Sembiring
Setelah menemukan tersangka dan barang bukti tersebut Petugas membawa para tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses sidik lebih lanjut" Tutup KBO.Iptu H Tarigan.
Erianto Perangin Angin
0
0
0
1
0
0