Alor

Plang Larangan yang dipasang Er Petrus dan Kuasa Hukumnya (23/12/25) lalu.

Plang Tanah Dicabut Usai Pengembalian Batas BPN Alor, Er Petrus Oulaa Siap Buat Laporan Tambahan ke Polres Alor

12 Jan 2026 - 372 View

Plang Larangan yang dipasang Er Petrus dan Kuasa Hukumnya (23/12/25) lalu.

Alor, RedaksiDaerah.com - Sengketa tanah di Kabupaten Alor kembali memanas. Setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor secara resmi melakukan pengukuran dan pengembalian batas tanah pada 23 Desember 2025, sebuah plang peringatan keras yang dipasang kuasa hukum Er Petrus Oulaa justru dicabut dan dibalik secara sepihak oleh pihak yang diduga kuat sebagai terduga penyerobot tanah.

Plang tersebut sebelumnya dipasang di atas tanah bersertifikat SHM Nomor 1757/Kabola atas nama Er Petrus Oulaa, sebagai bentuk peringatan hukum bahwa tanah dimaksud merupakan milik sah dan tidak boleh dimasuki, dirusak, atau dimanfaatkan tanpa izin pemilik.

Namun, berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diterima redaksi, plang tersebut dicabut dan diletakkan dalam posisi terbalik, sebagaimana terlihat pada gambar yang telah diberi tanda centang hijau.

Er Petrus Oulaa menegaskan bahwa tindakan itu diduga dilakukan secara sadar dan sengaja oleh pihak Cecilia Fujinong, yang sebelumnya telah ia laporkan atas dugaan penyerobotan tanah.

“Saya akan lapor tambah. Ini bukan cuma penyerobotan, tapi sudah masuk ke pencurian dan penggelapan material saya. Kamu ambil barang enak-enak saja dan injak-injak kita rakyat kecil sesuka hati. Saya segera lapor ke Polres Alor,” tegas Er Petrus.

Langgar Hukum Pidana

Dalam plang tersebut secara jelas disebutkan ancaman pidana sesuai KUHP, di antaranya:

Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin),

Pasal 385 KUHP (penyerobotan tanah),

Pasal 406 KUHP (perusakan),

Pasal 551 KUHP (melanggar larangan yang sah).

Er Petrus menyatakan dirinya tidak akan mencabut laporan di Polres Alor, bahkan akan menambah laporan baru terkait dugaan pencurian dan penggelapan material yang nilainya ditaksir mencapai Rp256 juta, sementara kerugian immateriil mencapai Rp1 miliar.

Selain itu, Er Petrus juga menyatakan mengaku siap melaporkan Wakil Bupati Alor ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI, menyusul pernyataan Wakil Bupati di media Warta Alor yang menyebut tidak terjadi penyerobotan tanah.

“Dia ini wakil bupati tapi bicara seperti dia yang kepala BPN Alor. Waktu lalu dia bicara bahwa tidak ada penyerobotan tanah. Nah, setelah BPN lakukan pengembalian batas, sesuai Berita Acara itu sudah tetapkan batas dan terbukti serobot saya punya tanah. Itu fakta hukum,” tegas Er Petrus bernada kesal.

Ketika ditanya masalah apa saja yang dilaporkan ke Mendagri dan Presiden, Er Petrus mengatakan bahwa ada beberapa hal yang dirinya laporkan sebagai dugaan perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Alor sehingga sesuai dengan arahan Presiden di media massa, maka Er Petrus sebagai warga negara siap melaporkan hal yang dimaksudkan Presiden itu kepada Presiden dan Mendagri. 

Meski demikian, Er Petrus enggan merinci apa yang dia laporkan sebab menurutnya itu akan menjadi perhatian Mendagri dan Presiden sebab dirinya melapor sesuai arahan Presiden kepada Rakyat untuk melaporkan Pejabat yang tidak berkompeten dan disebut Presiden dengan Pejabat Brengsek, "Presiden bilang Pejabat yang tidak berkompeten dan brengsek itu kita warga negara berhak lapor jadi saya sebagai warga negara yang sangat dirugikan ini berhak untuk melapor jadi nanti kita lihat saja perkembangannya," tandas Er Petrus.

Sebelumnya diketahui bahwa sesuai postingan media Hukrim RDTV di akun facebooknya pada tanggal 28/12/2025 lalu, plang yang dipasang oleh Er Petrus pada tanggal 23/12/2025 lalu telah dicabut dan diletakkan terbalik. Di sana terdapat catatan larangan seperti kami kutip ini, "PLANG YANG DIPASANG SEBELUMNYA PADA SELASA LALU OLEH KUASA HUKUM ER PETRUS DIKETAHUI SUDAH DICABUT DARI ATAS TANAH MILIK ER PETRUS OULAA DAN DITARUH TERBALIK."

Redaksi akan menyurati BPN Alor dan Cecilia Fujinong dalam kesempatan pertama atas pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Imanuel
Editor: Redaksi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih