7 Mei 2021 - 139 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Operasi Gabungan dari semua unsur, Pemko, Satpol PP, Dishub, Polri dan TNI dilakukan Jumat malam (7/05/21) pukul 22.00 WIB di wilayah Kota Padang.
Disampaikan Hendri Septa didampingi oleh Kapoltabes, Danrem dan lainnya menyampaikan, tiga (3) hari yang lalu Selasa, (4/05/21) rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), membahas keseriusan dalam penanganan memutus mata rantai Covid 19. Kondisi Kota Padang sangat mengkuatirkan, dikarenakan memasuki perubahan zona warna.
Jadi perlu kerjasama, jangan menganggap remeh, maka dari itu razia ini sekaligus menerapkan Perwako baru yang menyadur Perda No 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Kota Padang, ujar Wako.
"Bahwa bagi pelanggar Protokol kesehatan yang tak memakai masker, kami tangkap dan diarahkan ke Mapolres juga ke Satpol PP untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000,- atau pilih menginap 2 hari di sel penjara. Ini harus dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid 19," tegas Hendri Septa menyampaikan kepada media di lapangan.
Alhasil, tujuh puluh enam (76) pelanggar ditambah satu (1) pemilik usaha terjaring dan di gelanggang ke Mapolresta Padang sanksi langsung diberlakukan.
Kontributor : Kebe
Editor : Hendra Putra
0
0
1
0
0
0