Redaksi Sumut

Kurangnya Kesadaran Masyarakat Untuk Patuhi Rambu Lalu Lintas di Kab Karo

3 Agt 2020 - 181 View

Karo |Sumut| - Masyarakat di Kabupaten Karo khususnya yang bermukim di Kota Berastagi dan Kota Kabanjahe masih banyak yang belum mematuhi peraturan rambu lalu lintas. Hal itu dibuktikan, masih banyaknya mobil parkir di badan jalan.

Padahal disitu terpasang rambu-rambu larangan parkir, salah satunya tempat yang kerap dilanggar pengguna jalan, yakni di Jalan Jamin Ginting tepatnya di bawah lampu lalu lintas di dekat Tugu Kol Berastagi. Hal ini terpantau pada hari Minggu 02 Agustus 2020 kemaren.

Minimnya kesadaran masyarakat mematuhi rambu lalu lintas serta kurangnya pengetahuan terhadap rambu-rambu yang ada diduga jadi penyebab utama banyaknya pelanggaran yang terjadi.

"Seharusnya, ya dipatuhi, karena sudah ada disitu terpasang rambu-rambunya, itu artinya, DILARANG, dan jika ketahuan pasti ditilang, tapi tetap saja banyak yang melanggar," ucap Andhi Ginting.

Minimnya kesadaran masyarakat tentang pelanggaran lalu lintas, tidak hanya disebabkan karena ketidaktahuan  ataupun ketidakpedulian masyarakat semata.

Akan tetapi tidak adanya ketegasan dari pihak Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Karo dalam memberikan tindakkan kepada para pelanggar lalu lintas tersebut, itu juga salah satu yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran dan dampaknya terkena pada masyarakat banyak, hingga sering terjadi kemacetan bahkan kecelakaan akibat pengendara yang parkir sembarangan.

Andhi menambahkan, “Itu tugas Polisi, kalau ketahuan ada yang melanggar rambu-rambu yang telah terpasang, ya... langsung tilang saja, ujar Andhi warga Berastagi ini kesal.

Hal senada disampaikan salah seorang pengendara yang mampir di Terminal Berastagi Rinarto Girsang. Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran kecil semacam itu bisa merugikan orang lain. Akibatnya, seringkali terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apa lagi di dekat Tugu Kol itu, sudah jelas-jelas ada lampu merah disitu, terus parkir pula mereka dibawah lampu merah tersebut. Kan sudah gawat kalau begitu, ucap Girsang.

“Bukan hanya peraturan dilarang parkir yang merugikan dan mengambil badan jalan sebagai hak pengendara lain. Tapi, juga pelanggaran kecil yang lain seperti menerobos lampu merah kerap dilakukan masyarakat Berastagi ini,” tambahnya.

Girsang berharap, pihak yang berwajib secara berkelanjutan aktif melakukan himbauan dan sosialisasi mengenai rambu-rambu lalu lintas, baik larangan, peringatan, bahaya dan lain sebagainya, hal itu perlu, agar masyarakat bisa tahu dan mengerti apa arti rambu-rambu di jalan.

“Kalau semua rambu-rambu dipatuhi, secara tidak langsung kita berkendara pasti tertib. Makanya, sosialisasi harus secara terus-menerus dilaksanakan oleh pihak kepolisian agar masyarakat sadar bahwa rambu-rambu sebenarnya untuk ketertiban berkendara”, ucapnya Rinarto mengakhiri.

 

 

-Lia Hambali-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih