29 Jan 2026 - 274 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Badai konflik mengguncang Nagari Gurun. Legitimitas kepemimpinan adat kini dipertanyakan secara terbuka. Tokoh masyarakat, niniak mamak, para datuk, hingga warga di ranah dan rantau serempak mendesak Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Pemerintah Nagari Gurun untuk segera menggelar Musyawarah Nagari. Desakan ini mencuat menyusul pemilihan Ketua KAN periode 2025–2030 yang diduga cacat prosedur, menabrak adat, dan sarat kejanggalan serius.
Pemilihan Ketua KAN tersebut disebut tidak lahir dari mekanisme musyawarah adat yang sah. Lebih ironis, proses penetapan dilakukan tanpa kehadiran calon ketua yang ditetapkan. Fakta ini memicu kemarahan publik adat, karena secara terang-benderang bertentangan dengan prinsip utama adat Minangkabau: bajanjang naiak, batanggo turun, mufakat nan sabana mufakat.
Sejumlah niniak mamak menilai proses tersebut tidak hanya cacat secara adat, tetapi juga mencederai marwah KAN sebagai benteng nilai nagari. Kericuhan yang pecah saat penetapan ketua baru disebut sebagai alarm keras bahwa keputusan itu dipaksakan, bukan hasil mufakat. Padahal selama ini Nagari Gurun dikenal sebagai nagari yang tenang, beradat, dan jauh dari konflik terbuka.
“Yang rusak bukan sekadar proses, tapi ketenteraman nagari,” ujar seorang tokoh masyarakat. Ia menegaskan, satu-satunya jalan keluar adalah musyawarah ulang secara terbuka, jujur, dan berlandaskan adat salingka nagari, agar Ketua KAN terpilih benar-benar memiliki legitimasi adat dan sosial.
Gelombang penolakan tak berhenti di kampung halaman. Perantau Nagari Gurun angkat suara dan menyatakan sikap tegas. Mereka menolak keras nagari asalnya terpecah akibat praktik yang mengabaikan adat. “Kalau adat disingkirkan, nagari tidak akan runtuh dari luar, tapi hancur dari dalam,” tegas seorang perantau.
Para perantau juga menyoroti dugaan kebohongan publik yang dinilai sengaja dibangun melalui pemberitaan sepihak di sejumlah media. Informasi yang tidak utuh dan cenderung menyesatkan itu disebut memperkeruh suasana, membelokkan fakta, dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat.
Untuk meluruskan persoalan, perantau Nagari Gurun yang terdiri dari niniak mamak dan tokoh masyarakat turun langsung melakukan audiensi dengan para pemangku kepentingan. Mereka mendatangi Bupati Tanah Datar, Camat Sungai Tarab, LKAAM Tanah Datar, serta LKAAM Kecamatan Sungai Tarab guna mencari jalan keluar yang bermartabat.
Dari rangkaian audiensi tersebut mengerucut satu kesepahaman penting: konflik KAN Nagari Gurun wajib diselesaikan melalui mekanisme adat, bukan lewat narasi sepihak atau keputusan sepihak. Penyelesaian harus dikembalikan ke tangan niniak mamak, melibatkan ranah dan rantau, sesuai koridor adat salingka nagari.
Kesepahaman ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak ingin konflik adat ini dibiarkan membusuk. Negara berharap penyelesaian dilakukan secara bermartabat, tanpa saling menjatuhkan, namun tegas menegakkan aturan adat sebagai pilar kehidupan nagari.
Sementara itu, seorang perantau Nagari Gurun yang enggan disebutkan namanya menyampaikan pesan tegas kepada RedaksiDaerah.com melalui WhatsApp. “Kami tidak menolak orangnya. Yang kami tolak adalah proses yang salah. Adat adalah fondasi nagari. Kalau fondasinya retak, bangunan pasti runtuh,” tulisnya.
Lebih jauh, mencuat pula dugaan pelanggaran adat lanjutan. Ketua KAN yang ditetapkan melalui proses cacat prosedur tersebut diduga melakukan kebohongan publik dengan menggunakan gelar adat yang tidak pernah dilewahkan secara sah dalam adat salingka Nagari Gurun. Jika dugaan ini terbukti, maka pelanggaran adat yang terjadi bukan lagi tunggal, melainkan berlapis dan sistematis.
Nagari Gurun kini berada di persimpangan sejarah: menyelamatkan marwah adat melalui musyawarah yang jujur, atau membiarkan luka konflik menggerogoti sendi nagari dari dalam.
----
Reporter: Tim Redaksi
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan
2
1
1
0
0
0