Redaksi Sumbar

Pemkab Solsel Mediasikan Masyarakat dan PT SKE Terkait Sengketa Lahan Tukar Guling Bodong

25 Agt 2020 - 182 View

Solsel |Sumbar| - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Pemkab Solsel) lakukan mediasi langsung bersama warga Jorong Lubuk Rasak, Nagari Persiapan Lubuk Gadang Tenggara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan dengan PT Selo Kencana Energi (PT SKE) terkait pembahasan sengketa lahan masyarakat.

Diketahui, PT Selo Kencana Energi (PT SKE) ini bergerak di bidang Penyuplai Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) mengembangkan kapasitas pembangkit.

Mediasi ini menghadirkan perwakilan masyarakat Jorong Lubuk Rasak dan perwakilan PT SKE. Dimana mediasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Solsel melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan., Hapison, SH, MM di ruang Aula Kantor Bupati Solsel, Sumatera Barat, Selasa (25/08/20).

Staf Ahli Bupati Solok Selatan Hapison, SH, MM mengatakan, pihaknya dari awal sudah berkomitmen menyelesaikan masalah sengketa lahan tanah masyarakat tukar guling bodong tampa kejelasan. Sudah mau masuk 10 tahun PT SKE mengelola hingga sampai tahun 2020 ini belum ada kejelasan lahan masyarakat yang terpakai dan dijanjikan akan diganti oleh PT SKE dengan lahan yang lain, tapi kenyataannya masyarakat merasa dibohongi dan ditipu maka pihak pemerintah Kabupaten Solok Selatan segera undang kedua belah pihak untuk mediasi.

Saat sidang berjalan, dari pihak Masyarakat salah seorang yang punya bukti perjanjian PT SKE dengan Emra Sastra Yuda iya mengatakan "Saya sudah puluhan kali menuntut perjanjian yang dibuat oleh PT SKE mengenai tanah tukar guling dan menjanjikan saya bekerja di PT SKE dengan bukti surat tertulis diketahui dan ditandatangan langsung oleh Direktur PT SKE," kata Emra Sastra Yuda.

Setiap saya membawa surat perjanjian itu kepada pihak PT SKE, saya sering dibentak-bentak pak, ujar Emra pada Staf Ahli Bupati sebagai moderator pimpinan sidang mediasi.

"Jadi tuntutan saya pada hari ini saya minta lahan saya dikembalikan seperti semula sudah capek kami ditipu terus-menerus selama 10 tahun oleh PT SKE," tutup Emra Sastra Yuda.

Dalam hal ini pihak masyarakat sudah meminta agar pihak perusahaan dapat mendengarkan apa maunya masyarakat. Tidak bisa juga pihak perusahaan hanya ingin didengarkan keinginan mereka saja.

Alhamdulilah mediasi berjalan dengan baik meskipun tadi ada sedikit nada bicara masyarakat dan kuasa hukumnya yang tinggi tetapi, ucap Staf Ahli Bupati Solsel.

Itukan belum tentu itu marah dan saat sidang mediasi tidak ada yang melakukan tindakan anarkis. Saya sampaikan kepada mereka (pihak perusahaan), bahwa kita berbisnis ini bukan mau ribut tetapi bagaimana kita bisa mencari jalan terbaik dengan kepala dingin dan berbisnis saling menguntungkan, jangan sampai masyarakat tempat kita berusaha menjadi resah dengan janji-janji yang belum dipenuhi, kata Staf Ahli Bupati Solok Selatan Hapison, SH, MM.

Tampak tenang Staf Ahli Bupati Solsel dalam menangani pembahasan dalam mediasi dengan kepala dingin meredamkan emosional masyarakat.

"Kita juga minta ke masyarakat, untuk menghitung semua apa yang jadi tuntutan mereka serta kerugian masyarakat harus kita usahakan tuntas agar tidak terjadi kisruh berkepanjangan,” jelasnya Hapison sebagai moderator pimpinan sidang mediasi.

Kuasa hukum masyarakat Kantor Hukum dan Advokat Epson Bersahabat yaitu Epi Syofyan, SH, MM yang juga Calon Wakil Bupati Pesisir Selatan menyampaikan, bahwa akan ada pertemuan lanjutan dengan waktu jeda 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus 2020 sampai pada tanggal 14 September 2020 diminta, pihak Direktur PT SKE harus wajib hadir pada tanggal 14 September 2020 sesuai jadwal perjanjian surat yang diketahui oleh Pemda, Dinas DPMPTSP, Wali Nagari, Camat, Kuasa Hukum masyarakat dan direktur PT SKE. Jika pihak SKE tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini maka masyarakat akan mengambil lahannya kembali.

Dalam surat itu ada 10 tuntutan masyarakat nagari kepada pihak PT SKE yang wajib di penuhi pada tanggal 14 September 2020 yang akan mendatang.

Fahmi Salas selaku Plan Menejer PT SKE menolak saat awak media meminta untuk wancara. Ia mengatakan dengan alasan banyak urusan lain.

Wali Nagari Persiapan Lubuk Gadang, Syahril, MPd menyampaikan kepada wartawan usai mengikuti pertemuan tersebut, pihaknya sangat menghargai upaya yang telah dilakukan Pemkab Solok Selatan, hingga akhirnya pertemuan masyarakat dengan pihak perusahaan dapat dilakukan hari ini di Kantor Bupati Solok Selatan dengan mengeluarkan surat ketersediaan dari piham PT SKE untuk menerima 10 usulan masyarakat.

"Alhamdulillah hari ini berkat faslitasi Pemkab Solok Selatan kita dapat menyampaikan 10 tuntutan masyarakat kami yang akan ada kejelasaan saat tanggal 14 September 2020 mendatang. Jika tidak ada tanggapan dan tidak datang Direktur dari PT SKE masyarakat kita akan ambil kembali lahannya," tutup Wali Nagari Persiapan Lubuk Gadang, Syahril, MPd.

 

 

-AT-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih