30 Des 2021 - 230 View
MedanRedaksiDaerah.com - Kapolres Pelabuhan Belawan., AKBP Faisal Rahmat hidayat Simatupng, SH didampingi Waka Polres Pelabuhan Belawan., Kompol Hermansyah, Kasat Reskrim., AKP Ruy Saputra dan Para PJU di ruanga Aula Mako Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/12/21).
AKBP Faisal menerangkan, bahwa kedua pelaku berinisial J (25) dan M (26) adalah pelaku pembunuhan terhadap korban Fitriani (19) warga lorong 2 veteran lingkungan VII , Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan pada 16 Desember 2021 lalu.
Kedua pelaku adalah tinggal tempat kos yang tidak jauh dari rumah korban, ucap AKBP Faisal.
Sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku J dan M mereka diduga mengkomsumsi narkoba, sudah agak kentang, baru lah kedua pelaku mendatangi rumah korban melalui jendela dan berniat mencuri barang berharga milik korban, ujar AKBP Faisal.
Rasa tidak puas melakukan pencurian dan melihat korban lelap tidur, lalu kedua pelaku mencekik leher korban hingga korban terbangun dan mencoba meronta-ronta. Namun nafas korban tidak lagi bernyawa, bahkan selain mencuri barang korban, pelaku J sempat memperkosa korban, tutur AKBP Faisal.
Disebutkan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan sandal pelaku. Dengan tertangkapnya kedua pelaku tersebut oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan ditempat persembunyiannya, papar AKBP Faisal.
Dalam keterangan press tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 340 dub dan 338 dan 365 dan pasal 285, keduanya terancam hukumnya mati atau seumur hidup, tegas AKBP Faisal sambil mengakhiri.
Reporter : Jakfar / Ilmi Maulida
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0