Redaksi Sumut

Para pelaku usaha tengah mendaftarkan diri untuk mengajukan modal usaha

Pelaku UMKM Memdapat Bantuan Modal Tanpa Ada Dipungut Biaya Apapun,Kata Kabid Ketenagakerjaan dan UMKM Karo

4 Nov 2020 - 77 View

Para pelaku usaha tengah mendaftarkan diri untuk mengajukan modal usaha

 

Karo – Sumut

Berdasarkan surat keputusan Kementerian  Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia Nomor : 367/SM/VIII/2020 Tentang :"Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro(BPUM), Kantor Dinas Tenaga Kerja Koperasi UMKM Kabupaten Karo mengemban tugas untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dalam pemberkasan dan mengajukan ke Provinsi apabila persyaratan yang diajukan lengkap. 

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karo, Ir.Adison Sebayang, Melalui Kabidnya Ibu Ekaristi SE, saat ditemui tim media ini Rabu 4 November 2020 mengatakan :"Sementara saat ini pihaknya tengah melakukan proses pendataan yang belum mendapat bantuan,sedangkan yang lain masih dalam tahap proses pencairan. Soalnya masih ada proses verifikasi ulang,” beliau menambahkan bahwasannya dalam pelaksanaan pengumpulan data pelaku UMKM ini sampai akhir November 2020"paparnya.

Eka menambahkan:"dalam proses pendaftaran para pelaku UMKM tidak dipungut biaya, alias gratis. Bahkan pihaknya langsung menghubungi warga yang disetujui oleh Kementerian untuk mendapatkan bantuan tersebut. Hal itu kita lakukan untuk menghindari oknum-oknum calo yang memanfaatkan adanya program ini,jadi langsung petugas kita yang menghubungi warga yang dinyatakan berhak mendapat bantuan dari Kemenkop. Demikian juga untuk proses pencairan kami mengeluarkan surat rekomendasi untuk Bank, sehingga tidak ada kesalahan penerima,” ungkapnya

Dia juga menegaskan, bahwa yang memvalidasi data dan menentukan penerima bantuan tersebut adalah pihak Kementerian. Pihaknya hanya mengusulkan ke Provinsi, dan selanjutnya Provinsi mengusulkan ke Kementerian.

“Jadi semua para pelaku UMKM yang mendaftar kita sampaikan berkasnya ke Provinsi. Dan pihak Provinsi meneruskan ke Kementerian. Selanjutnya pihak Kementerian lah yang melakukan validasi data, siapa yang berhak menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta itu.

Hal ini perlu kami tegaskan, agar jangan ada salah pemahaman antara Dinas Koperasi dan UKM Karo dengan pelaku UMKM. Jadi kami sifatnya mendata dan menerima berkas untuk kami teruskan ke Provinsi,” tutupnya. 

(Lia Hambali/Nando)

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih