18 Sep 2023 - 303 View
Belawan, Redaksidaerah.com - Berdasarkan laporan Polisi LP/847/VIII/2023/SU/SPKT Pel. Belawan pada Jumat, 18 Agustus 2023, Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap pelaku yang hendak beraksi kembali di depan Irian Store Jalan Marelan Raya Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan pada Rabu, (30/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Diketahui korban bernama Lanjono (55) merupakan purnawirawan TNI, warga Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan harus pasrah usai kaca mobil sebelah kiri dipecahkan dan kehilangan tas yang berisikan uang sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Kejadian ini diketahui saat Lanjono memarkirkan mobilnya di Gang Kambing Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan pada Selasa (15/8/2023) pukul 13.00 WIB.
Lanjono melaporkan atas kejadian yang menimpanya pada Jumat (18/08/2023) ke Polsek Medan Labuhan.
Team Reskrim Polsek Medan Labuhan terus mencari tahu keberadaan pelaku. Mengetahui pelaku ingin beraksi kembali tepat di depan Irian Store, team Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung meluncur ke lokasi, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama temannya.
Kedua pelaku Hendro Herianto Simamora Alias Herianto (36) warga Komplek Lama Lorong V Lingk VII Kel. Sei Mati Kec. Medan Labuhan dan Parlindungan Manalu alias Kopen akhirnya dibawa ke Polsek Medan Labuhan bersama barang bukti 1(satu) kunci T, 1(satu) buah plastik yang berisikan keramik busi, 1(buah) topi berwarna coklat, 1(satu) unit sepeda motor Satria FU BK 5005 PBB dan Handphone Samsung yang dibeli dengan menggunakan uang hasil curian.
Kasus ini masih dikembangkan dan pelaku dikenakan sanksi pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun.
Reporter : Ilmi Maulida
Editor : LP Sitinjak
0
0
0
0
0
0