Redaksi Nusantara

Pelaku Penggelapan Ban Mobil Tronton Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Tanah Putih

7 Nov 2020 - 107 View

Rokan Hilir |Riau| - Dalam waktu delapan jam lamanya, pelaku penggelapan ban mobil tronton berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir Provinsi Riau, dalam sebuah warung kopi pada hari Kamis 05 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.

Yakni pelaku berinisial SD (37) warga Jalan Kelotok Lk II Bunut Barat, Kota Kisaran Barat, Sumut ini tak berkutik saat diamankan Polisi pasca laporan bosnya Daeng Rholes (49) tentang penggelapan ke pihak yang berwajib.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, SH bahwa benar seorang pelaku penggelapan berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Tanah Putih dalam waktu 8 jam.

"Berkat kelihaian dalam serangkaian penyelidikan Tim Reskrim Polsek Tanah Putih dengan waktu singkat dapat menangkap pelaku pasca sipemilik membuat laporan ke Polsek, Kamis 05 November 2020 sekira pukul 14.00 WIB," jelasnya.

Dikatakan AKP Juliandi, penangkapan ini berawal laporan si pemilik ke Polisi atas kejadian kehilangan 3 (tiga) unit ban tronton terjadi pada hari Selasa 13 Oktober 2020 saat mobil tersebut dikendarai pelaku saat diparkirkan areal SPBU Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih.

Aksi pelaku ini diketahui oleh si pemilik setelah handphone oleh Selamat (40) salah satu sopir mobil tronton bahwa mobil truck Tronton Mitsubisi BK 9213 XY warna orange yang dibawa oleh SD (pelaku) terparkir di areal SPBU dalam kondisi ban belakang sebelah kanan dan kiri bagian luar beserta ban serap sudah tidak ada lagi.

Selanjutnya pada saat itu juga, si pemilik mobil menyuruh Selamat melalui via handphone untuk melihat mobil tersebut. Akhirnya kunci mobil masih berada dikontak dan pelaku pada saat itu tidak sedang dilokasi mobil terparkir, maka dari itu sipemilik mobil melaporkan kejadian ini kepolsek terdekat, jelasnya AKP Juliandi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan atau pasal 23 ayat 2 UU No 42 tahun 1999 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.

Sementara menurut pengakuan pelaku mengakui melakukan pengambilan 3 ban mobil dan telah menjualnya dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada seseorang, pungkas pelaku kepada Polisi.

 

-Humas Polres Rokan Hilir-
Editor : Muhammad Sarbaini

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih