Redaksi Jakarta

Gedung KPK RI

Pelaku Korupsi Bantuan Covid-19 Tak Bisa Bersembunyi, KPK Tangkap Mensos Juliari Peter Batubara

6 Des 2020 - 664 View

Gedung KPK RI

Jakarta, RedaksiDaerah.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Politikus PDIP itu telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi program Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) ditangkap karena dugaan gratifikasi.

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam orang oleh KPK. Mereka yang diamankan antara lain pejabat pembuat komitmen Kemensos Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos, Shelvy N.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

Ketua KPK Firli Dahuri menyebut telah disepakati fee sebesar Rp.10 ribu per-paket bansos yang diduga diterima sang Mensos, Juliari Peter Batubara. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp.12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp.8,2 miliar.

Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi oknum politikus PDIP tersebut.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan pribadi Juliari.

Selaku penerima, Juliari Peter Batubara dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara  Adi & Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."

Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat "Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk sementara para tersangka ditahan selama 20 hari sejak dihitung mulai tanggal 5 kemarin dirumah tahan milik negara, tutup Firli.

 

Reporter : Josua

Editor : Alle de Varco

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

1

Marah
sad

0

Sedih