29 Jan 2021 - 89 View
Pariaman, RedaksiDaerah.com - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang pemuda spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di tempat umum.
"Pelaku tersebut atas nama Mardi (29), warga Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman," sebut Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana saat jumpa pers pada Jum'at (29/01/21).
Lanjut AKBP Deny, penangkapan pelaku curanmor tersebut berawal dari penyelidikan tim Opsnal Satreskrim Pariaman. Sebab banyaknya laporan kehilangan kendaraan di wilayah hukum tersebut.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku utama atas sejumlah kasus curanmor tersebut, yakni pelaku Mardi ini," kata AKBP Deny.
Dikatakan AKBP Deny, sebelumnya pihaknya sempat mengalami kesulitan mengetahui lokasi pelaku ini, karena yang bersangkutan sering berpindah dan mematikan telepon genggamnya.
"Pelaku ini termasuk licin, dan sering berpindah sehingga kami melakukan pelacakan dengan teknologi informasi yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan Mabes Polri," ungkap AKBP Deny.
Jadi dengan bantuan dari tim teknologi informasi itu, kata AKBP Deny, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku. Yakni sedang berada di rumahnya di Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu tersebut. Selanjutnya pada Selasa (26/01/21) langsung dilakukan penangkapan.
AKBP Deny mengatakan, pelaku ini dalam beraksi sendirian dan pencurian itu dilakukannya bukan hanya di Kota Pariaman, namun juga di Agam, dan Bukittinggi. Sedangkan targetnya yaitu kendaraan yang terpakir di tempat umum dan masjid yang tidak ada penjagaan dari tukang parkir.
"Saat ini sembilan unit sepeda motor hasil curian pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kota Pariaman. Selain itu kami juga mengamankan tiga orang penadah barang curian pelaku," ucap AKBP Deny.
Terkait kasus curanmor ini, AKBP Deny mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati dalam memakirkan kendaraannya, serta menerapkan kunci ganda guna mengurangi potensi dicuri.
Sedangkan untuk kasus tersebut, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan, guna melihat keterlibatan pelaku atau jaringan curanmor lainnya.
"Untuk ancaman hukuman pelaku dan penadah tersebut, yaitu penjara di atas lima tahun penjara," kata Deny sambil mengakhiri.
Reporter : Suger
Editor : Hendra Putra
0
0
0
0
0
0