17 Okt 2024 - 319 View
Payakumbuh, Redaksi Daerah.com - Setelah berpolemik panjang,hingga berbuntut pembongkaran lapak pedagang kecil dipasar Ibuh yang dianggap ilegal menjadi tanda tanya di mata publik, kekejaman petugas satuan Trantib bersama Pol PP bersama Babinsa,Babin Khantibmas serta petugas Dinas pasar Payakumbuh dinilai warga net sangat tak persuasif serta tak mencerminkan kepribadian pro rakyat beberapa hari yang lalu,Kamis (18/10/)
Awak media mencoba menelusuri ke TKP (tempat kejadian Perkara) pasar ibuh blok Timur para petugas tetap membongkar paksa lapak pedagang di kawasan Tugu Religi Kendari pasar ibuh kota Payakumbuh kemarin.
Lapak dagangan yang selama puluhan tahun berdiri dikawasan pasar ibuh ini terus mendapat penolakan dari ratusan pedagang yang berjualan di kawasan tersebut. Pemerintah dituntut tidak semena-mena terhadap pedagang kecil dan memberikan solusi dan jalan keluarnya. Pembongkaran lapak pedagang di kawasan pasar ibuh blok Timur yang katanya dugaan liar dipertanyakan warga net.
" Apa mungkin kawasan tersebut dianggap ilegal ? Padahal kontribusi dan kewajiban sellalu dipungut sesuai aturan serta keamanan pasar sellalu diminta petugas pasar," ujar salah satu pedagang lainnya.
" Setahu kami pedagang kaki lima tersebut sudah puluhan tahun berjualan dilokasi tersebut, serta mereka malah ditempatkan dinas pasar saat pemindahan alokasi sebelumnya. kok sekian lama baru sekarang disebut ilegal," tambahnya lagi.
" Pak kami tak menolak buat dipindahkan tapi,segera carikan tempat yang layak dan nyaman buat kami berdagang,sehingga tak ada lagi disebut ilegal,tegas pedagang saat diminta keterangan.
Usaha Kecil Menengah ( DKUKM ), Kota Payakumbuh, Dengar Pendapat, Selasa, 15/10 lalu, “Akal- akalan” dan telah telanjangi lembaga Legislatif. Juga berbuah pahit bagi belasan Amak- amak pedagang K5 pada Lapak di kawasan samping WC Tahap IV Pasar Ibuh Blok Timur Kota Payakumbuh. Soalnya, Rabu, 16/10 sore kemarin, pasca Amak- amak tutup dan meninggalkan Lapak- lapaknya di Obrak- Abrik oleh Trantib Pasar, langsung dikomandoi oleh Raback Kasi Trantib Bidang Pasar bersama anggota Trantib yang didampingi oleh Bhabinsa, Bhabin Kamtibmas serta Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Payakumbuh.
" Sebetulnya pemerintah itu sudah melanggar aturan serta merusak hak kami sebagai pedagang serta semena mena kepada kami pedagang kecil,hak azazi manusia kami sebagai pedagang telah dirampas,padahal negara berkewajiban melindungi pedagang kecil dan Usaha Kecil Menengah ( DKUKM )," tegasnya.
Tampak tim Trantib Pasar Ibuh lakukan pembongkaran belas Lapak pedagang K5 dan Dagangan Amak- amak yang berserakan di Pasar Ibuh Payakumbuh, Rabu, 16/10 sore kemarin.
Saat awak media mencoba konfirmasi lewat WhatsApp salah satu anggota DPRD kota Payakumbuh Komisi B Toa Libra pembahasan ini telah kami bicarakan seluruh anggota komisi B serta saat ini kita melakukan kunjungan kerja, insyallah pembahasan tentang pengusuran tetap kami lanjutkan serta pertanyakan," jawabnya keawak media.
Pedagang K5, yang berjualan Bumbu dan sayur yakni, Nurhayati, Zulmita Dewi, Mayatikah, Nanik, Fitriani, Erida Neti, Riky dan Yelda Fitri, setibanya dirumah terpaksa kembali ke tempat usahanya dalam kondisi lemas tak berdaya, menyaksikan Lapak- lapak mereka yang telah puluhan tahun mencari sesuap nasi untuk keluarga, selain patuh dengan kewajiban yang mesti mereka bayar setiap hari/ bulannya, Rabu, 16/10 sore barang dagangan mereka berantakan dan berserakan, begitu tidak berpihak nya pemerintah terhadap kami pedagang kecil,terutama kami masyarakat awam yang hanya mengais rejeki buat makan," ulasnya berderai air mata.
" Apakah tidak bisa secara baik baik mereka mengusur lapak dagangan kami serta mencari tempat yang aman dan nyaman buat kebutuhan anak kami dirumah,kami tak terima diperlakukan seperti ini.!
Beberapa Amak- amak pedagang K5 kepada awak media " Cobalah saksikan ke kejaman petugas yang telah porak porandakan Lapak serta barang dagangan kami, setelah kami tutup dan pulang kerumah.Apakah seperti itu cara persuasif terhadap kami?
Menurut saksi di lapangan, pembongkaran lapak pedagang K5 yang berjualan di kawasan lahan parkir blok timur Pasar Ibuh tersebut.
Padahal, Ketua Komisi B DPRD, Hamdi Agus, menjawab pada awak media beberapa hari yang lalu pasca dengar pendapat Komisi B DPRD Kota Payakumbuh dengan rombongan Dinas Koperasi dan UKM, paparkan, ” kesepakatan mohon penertiban para pedagang tersebut lakukan secara persuasif”, demikian tegasnya.
“Kita akan pantau serta lihat perkembangan selanjutnya, apakah saran dan masukan- masukan yang disampaikan kawan- Kawan. komisi B ditindaklanjuti dinas terkait, ujar Hamdi.
Sementara menurut keterangan dilapangan kepada awak media, diinfokan ada 14 pedagang dengan terpaksa membayar sewa tempat serta pembangunan kembali Lapak berupa Baja Ringan 2 juta- 3 juta per meter tanpa ada kwitansi/ tanda terimanya dari petugas pasar, ucap beberapa sumber.
Mengutip Kadis Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah ( KUKM ), M Faizal pasca Dengar Pendapat dengan Komisi B DPRD, Selasa, 15/10 pagi, bahwa penertiban di lingkungan pasar tersebut meliputi Parkir di lingkungan internal pasar dan pedagang yang penempatannya di lokasi aset pasar tetapi di tempat oleh oknum” yang mencari keuntungan pribadi serta memanfaatkan lahan pasar.
Hal tersebut banyak kami temui di pasar dan secara bertahap kita tertibkan. Termasuk pedagang yang bermasalah sekarang. Kami tidak pernah menggusur, kalau pun ditertibkan kami menyediakan alternatif tempat berjualan yang lain. Sebab lahan tersebut akan kami manfaatkan untuk lokasi parkir.
Beda hal cerita jawab pedagang kalaw kami dipindahkan kelokasi lain salah satu petugas menyampaikan harus ada surat, kami meminta surat tersebut namun petugas tak memberikan apa Ia sampaikan," jawab pedagang ke awak media.
Ditambahkan Faizal saat konfirmasi langsung salah satu media , kami tidak ada membangun Kanopi, apalagi menawarkan ke pedagang dimaksud, namun kondisi dilapangan bekas lapak pedagang yang di bongkar terlihat berdiri lapak berbahan baja ringan dan telah diperjual belikan, yakni 2 juta/ meter, ucap beberapa Amak- amak pedagang K5 setempat.
Selain keterangan lanjutan awak media memperoleh keterangan dari para Amak- amak pedagang, ada beberapa pedagang yang telah menyetorkan uang 8 juta hingga 12 juta tanpa tanda terima mengatas namakan pemerintah.
Zikrievan, SH, praktisi hukum Menyikapi sikap serta tindakan nyaris brutal dari Dinas Koperasi dan UKM Payakumbuh, melalui Kasi Trantib Pasar tidak mengindahkan kesepakatan dengan Komisi B DPRD, nyata- nyata mengobrak- Abrik lapak Amak- amak pedagang K5, setelah tutup dan beranjak pulang, hal tersebut menghimbau Institusi penegak hukum serta PJ Walikota, agar secepatnya turun tangan, demikian pintanya yang juga turut menyaksikan kekejaman petugas terhadap Amak- amak pedagang K5, sejatinya dapat bimbingan dari pemerintah.
" Itu sudah menyalahkan aturan Secara perundang-undangan bukan melindungi malah semena mena serta secara pendekatan dan itu juga termasuk merupakan merampas hak azazi manusia.
Di dalam Pasal 38 ayat (2) dari UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
menyatakan," Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak
pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
Bunyi pasal tersebut dapat memiliki arti
bahwa setiap orang memiliki hak untuk memilih pekerjaan apa yang ia pilih untuk
mendapatkan penghasilan, termasuk pula menjadi Pedagang Kaki Lima.
Di banyak kota besar keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan suatu fenomena
kegiatan perekonomian rakyat menengah kebawah. Munculnya fenomema Pedagang Kaki
Lima (PKL) ini diiringi dengan adanya fenomena penggusuran terhadap para Pedagang Kaki
Lima (PKL) yang dilakukan oleh aparat penegak ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat, seakan-akan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak memiliki hak asasi manusia (HAM) dalam bidang ekonomi sosial dan budaya.
Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan dengan menyediakan lahan yang cukup serta solusi yang berpihak pada para Pedagang Kaki Lima (PKL). Menyediakan lahan khusus Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa sudut kota. Menginat timbulnya Pedagang Kaki Lima (PKL) ini juga karena tidak tersedianya lapangan pekerjaan yang cukup yang disediakan baik oleh Pemerintah maupun Swasta bagi rakyat kecil yang memiliki kemampuan minimal dalam kegiatan produksi.
Sudut pandang terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) lebih banyak dilihat dari tingkat
gangguan yang ditimbulkan karena dianggap menggangu dan menghambat arus lalu lintas, manggangu keindahan suatu daerah, bahkan dianggap pula mengotori lingkungan. Namun sudut pandang yang seperti ini harus lebih objektif," tegasnya dipenutup.( red*)
0
0
0
0
0
0