Rubrik Desa

Direktur PT. Hallo Indonesia Teknologi, Fakhrizal dan Sekjend PBH Lidik Krimsus RI, Elim Makalmai lakukan foto bareng usai pertemuan di bilangan Lenteng Agung, Jaksel

PBH Lidik Krimsus RI Siap Gandeng PT. HIT Untuk Lakukan Bimtek Tentang Desa Cerdas di Makassar

28 Apr 2021 - 944 View

Direktur PT. Hallo Indonesia Teknologi, Fakhrizal dan Sekjend PBH Lidik Krimsus RI, Elim Makalmai lakukan foto bareng usai pertemuan di bilangan Lenteng Agung, Jaksel

Jakarta | Redaksidaerah.com

Desa Cerdas yang digagas oleh PT. Hallo Indonesia Teknologi (HIT) dan sedang diperkenalkan kepada Pemerintah Desa dipandang sebagai sebuah program yang patut digalakkan di seluruh Desa se-Indonesia. Pentingnya koordinasi yang terstruktur, sistematis dan masif harus ditempuh guna mendukung kemajuan Desa se-Indonesia di era digital ini karena Desa akan mengalami kemajuan pesat apabila memanfaatkan potensi digital dalam pembangunan Desa.

Hal itu diungkapkan Elim Makalmai, Sekjend Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH Lidik Krimsus RI) kepada wartawan Selasa (27/04/2021) kemarin. Menurutnya, Desa Cerdas adalah solusi bagi pembangunan Desa saat ini. Dia bertutur bahwa selama ini masih terlalu banyak Desa yang tertinggal dalam hal digital sebab hanya menjadi penonton dan belum menjadi penikmat manfaat digital tersebut. Alhasil, potensi besar digital itu hanya dinikmati pihak luar yang berlomba menjadikan Indonesia sebagai sasaran pasar digital mereka, dan masyarakat Desa hanya dijadikan konsumen.

Elim dalam komentarnya menyebut bahwa dirinya sudah melakukan pertemuan dengan Direktur PT. HIT, Fakhrizal, yang telah menyatakan kesiapannya bekerjasama dengan DPP PBH Lidik Krimsus RI untuk mengampanyekan manfaat Desa Cerdas kepada pihak Pemerintah Desa se-Indonesia.

"Kami sudah ada pertemuan minggu lalu dan sepakat bekerjasama dalam hal melakukan Bimtek dan kegiatan terkait lainnya yang perdananya kami agendakan pelaksanaannya pada bulan depan (Mei, red) di Makassar. Mengingat itu adalah Bimtek perdana yang akan kami gelar, maka saat ini sedang kami lakukan persiapan-persiapan yang dibutuhkan. Pada kesemppatan itu, kami siap mengundang sekitar 300an Kepala Desa untuk hadir dalam Bimtek dimaksud," papar Elim.

Selain itu, Elim menyebut bahwa portal media RedaksiDaerah.com akan menjadi corong publikasi terhadap semua kegiatan Bimtek yang akan diselenggarakan nanti.

"Corong publikasi itu sangat teramat penting. Sebabnya nanti RedaksiDaerah.com ini akan menjadi media partener, yang akan terus mempublikasikan semua kegiatan Bimtek maupun Seminar tentang Desa Cerdas yang akan kami langsungkan dari satu Provinsi ke Provinsi lainnya di Indonesia. Tujuannya agar kampanye Desa Cerdas ini akan lebih mudah dikampanyekan untuk menjadikan semua Desa di Indonesia ini Desa Cerdas," tandas Elim.

Potensi digital lainnya yang disinggung Elim adalah Sembako Digital, yang menurutnya dapat disinergiskan dengan Desa Cerdas dalam hal pelaporan transaksi di Desa karena Sembako Digital tersebut akan digerakkan dari setiap Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes. Diapun melanjut bahwa sejatinya potensi digital akan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dari Desa untuk Indonesia, apabila dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

"Desa adalah Kunci Ekonomi Negara, maka penting sekali membangun Indonesia dari Desa, dan pembangunan itu membutuhkan program prioritas dan terukur keberhasilannya. Secara regulatif pun saya melihat bahwa Pasal 91 dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa melegalisasi pihak ketiga untuk terlibat dalam pemberdayaan masyarakat Desa. Apalagi dengan adanya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Stabilitas Keuangan Negara itu telah mengamanatkan agar Pasal 72 Undang-undang Desa tidak diberlakukan lagi sepanjang covid-19 belum berakhir kecuali dengan kriteria tertentu."

"Nah, Desa Cerdas dan Sembako Digital ini kiranya dapat hadir sebagai kriteria tertentu dimaksud, yang kemudian dapat diusulkan oleh Pemerintah Desa kepada Pemerintah Pusat melalui Pemda masing-masing agar stabilitas ekonomi kerakyatan tetap terjaga di tengah-tengah pandemi covid-19 yang telah menghentikan diberlakukannya Pasal 72 Uandang-undang Desa dimaksud. Jadi penting sekali kepastian hukum itu diketahui oleh Pemerintah Desa agar tidak ragu dalam memanfaatkan digital untuk membangun Desa, sebab idelanya sudah direkomendasikan juga oleh Menteri Desa melalui Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Artinya, kepastian hukum tentang Sistem Informasi Desa Berbasis Digital itu regulatif dan sangat di butuhkan oleh seluruh Desa di Indonesia," papar Elim merinci regulasi yang dapat dijadikan rujukan dan dasar hukum penggunaan digital dalam pembangunan Desa.

Saat ditanya terkait konsekuensi pidana mengumpulkan orang di tengah-tengah pandemi covid-19, Elim bertutur bahwa pandemi covid-19 tidak bisa secara terus menerus dijadikan alasan untuk tidak bergerak membangun bangsa. Dikatakannya bahwa pihak Lidik Krimsus RI telah memiliki strategi untuk menyikapi hal itu yang akan diselaraskan dengan pelaksanaan Bimtek yang siap digelar pihaknya.

"Regulasi di negara ini bertumpuk dan semua harus diselaraskan satu sama lainnya agar tidak saling bertentangan dalam aplikasi lapangan. Saya contohkan, apa jadinya ketika PSBB digalakkan dan sembako di Desa tidak tersedia? Bukankah ketidak tersediaan sembako akan memaksa masyarakat Desa untuk keluar dari Desa dan mencari sembako di Desa lainnya atau bahkan mungkin ke Kecamatan dan Kota sehingga potensi melanggar PSBB itu terbuka lebar? Jaga jarak diwajibkan tetapi kita perlu cari solusi  untuk tetap melayani masyarakat dari Desa tanpa harus mendatangi kantor Desa. Itulah yang lagi kita kejar dan gapai sebab sudah saatnya Desa-desa di Nagara ini menikmati potensi digital itu untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat tanpa harus bertatap muka," pungkas Elim.

Diketahui bahwa sebelum berita ini diposting, Elim telah 2 kali melakukan pertemuan dengan Direktur PT HIT, Fakhrizal. Pertemuan pertama terjadi di kantor PT. HIT, dan pertemuan kedua dilansungkan di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Kesimpulan pertemuan adalah untuk bersinergi membangun Desa se-Indonesia sesuai porsi dan kapsitas masing-masing pihak, yang pelaksanaannya akan dilangsungkan dengan memedomani semua ketentuan dan aturan hukum yang berlaku agar dapat terwujud sinergitas kerja antara Pemerintah, Lembaga Bantuan Hukum dan Perusahaan dalam pembangunan Indonesia dari tepian atau Dari Desa Untuk Indonesia.

 

Reporter : AM / Aron

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih