8 Apr 2020 - 2531 View
Jakarta | RedaksiDaerah | Pernyataan itu diutarakan Suwondo, Ketua PBH Lidik Krimsus RI ketika dihubungi via telepon oleh wartawan. Pihaknya dikatakan Wondo, telah membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Menurutnya, covid-19 adalah masalah yang mengancam stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga sebagai generasi penerus yang mencintai Tanah Air, Wondo bertutur bahwa semua pihak harus terlibat perangi covid-19 semampu yang dilakukan dan jangan berpangku tangan melihat Pemerintah berjuang sendiri.
"Yang pasti kami tidak akan tinggal diam. Ini (ancaman covid-19, Red) adalah masalah seluruh anak bangsa sehingga itulah yang mendorong kami untuk terlibat sesegera mungkin dengan apa yang bisa kami lakukan semampunya."
"Kami sudah bentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini. Sudah ada SK Penunjukan dan Penetapan saudara Alamsyah sebagai Ketua Timnya, dan yang pasti itu sudah memedomani seluruh amanat aturan undang-undang terkait yang berlaku. Tinggal personil tim yang secepatnya kami lengkapi untuk segera bergerak. Ini situasi mendesak sehingga harus gerak cepat," kata Wondo.
Gerak cepat yang Wondo utarakan dijelasakan lebih lanjut bahwa saat ini pihaknya memiliki sumber daya manusia yang siap berkontribusi dalam hal menciptakan ramuan herbal Nusantara. Wondo optimis, semoga ramuan herbal pihaknya mampu membantu pemulihan pasien covid-19 yang setiap harinya terus bertambah.
"Kami optimis bisa meramu obat tradisional dari rempah-rempah dan buah-buahan serta kekayarayaan Nusantara lainnya yang semoga mampu menjadi obat penawar untuk pasien corona yang saya amanti kian bertambah dari hari ke hari. Ini jelas sangat memprihatinkan sehingga kami meras penting untuk turut terlibat melakukan sesuatu yang bisa kami lakukan semampu kami," tandas Wondo dari ujung teleponnya.
Pembentukan Tim Gugus Tugas yang diungkapkan Wondo itu tertuang dalam Surat Keputuan Ketua PBH Lidik Krimsus RI Nomor : 01 / SK-KETUA / PBH LIDIK KRIMSUS RI / III / 2020 Tentang Penunjukan dan Penetapan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Yayasan PBH Lidik Krimsus RI.
"Bahwa salah satu tupoksi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah meramu dan mengelola rempah-rempah dan buah-buahan serta kekayarayaan alam Nusantara lainnya yang dapat dijadikan sebagai bahan baku obat-obatan Tradisional dan/atau Herbal yang bertujuan untuk mengobati pasien Covid-19, serta dapat juga dikonsumsi oleh masyarakat luas sebagai langkah pencegahan terhadap penularan Covid-19 di Indonesia maupun di Negara lainnya sesuai kebutuhan di lapangan, dengan ketentuan bahwa obat-obatan Tradisional dan/atau Herbal dimaksud harus terlebih dahulu melewati uji klinis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) agar obat-obatan Tradisional dan/atau Herbal hasil racikan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Organisasi dapat diaplikasikan kepada pasien Covid-19 maupun masyarakat lainnya yang belum tertular sebagai upaya pencegahan sesuai prosedur yang berlaku," demikian kutipan poin ke-5 konsideran SK yang ditandatangani oleh Sowondo selaku Ketua PBH Lidik Krimsus RI.
*Tim
6
0
0
0
0
0