30 Apr 2021 - 28 View
SUMBAR|PADANG.Dalam rangka meningkatkan pengetahuan hukum bagi WBP, Rutan Padang dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) cabang Sumatera Barat. Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilaksanakan pada hari Selasa (27/04) yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat Bapak R. Andika Dwi Prasetya, Bc.I.P., S.Pd di Aula Rutan Kelas IIB Padang.
Selain untuk memberikan pengetahuan Hukum kepada WBP di Rutan Padang, perjanjian kerja sama ini juga sebagai bentuk dukungan OBH PAHAM kepada WBP Rutan Padang terhadap pemberian Bantuan Hukum kepada WBP Rutan Padang yang membutuhkan.
"Kita tidak mungkin terus mengabaikan WBP yang tidak paham hukum, oleh sebab itu kita jalin kerja sama ini yang diharapkan dapat memberikan manfaat kepada WBP kita" ujar Muhammad Mehdi, Kepala Rutan Padang.
Dari sekian banyak WBP yang bermasalah dengan hukum, tidak banyak yang memiliki pengetahuan bahwa Setiap Warga Negara berhak menerima bantuan hukum, dan semua mengetahui apa saja proses yang dilalui jika berhadapan dengan masalah hukum. Untuk itu diharapkan Perjanjian Kerja Sama ini bisa memberikan dampak yang besar terhadap pengetahuan hukum WBP yang ada di lingkungan Rutan Padang.
(Koko Rakasiwi)
0
0
0
0
0
0