Redaksi Nusantara

Paslon Bupati Selayar Terpilih Ditetapkan Usai Diterimanya BRPK MK

27 Des 2020 - 516 View

Selayar, RedaksiDaerah.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, selaku lembaga tekhnis penyelenggara pilkada di level kabupaten juga telah membuka ruang dan kesempatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang merasa tidak puas untuk menyalurkan rasa ketidak puasan dengan melaporkan dan atau mendaftarkan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi.

Koordinator Divisi Tekhnis, Andi Dewantara menguraikan, batas waktu pengajuan gugatan ke mahkamah konstitusi berlangsung selama tiga hari pasca penyelenggaraan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dengan mendasari berita acara rekapitulasi dan surat keputusan hasil penghitungan suara sebagai obyek sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Sesuai prosedur, mekanisme, dan regulasi, kpu siap melayani seluruh rangkaian proses dan tahapan.

Namun sebuah kesyukuran tersendiri kata dia, karena sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh regulasi, tidak ada satupun pasangan calon yang menyampaikan gugatan.

Dengan demikian, seluruh pasangan calon dinyatakan telah menerima secara legowo hasil pilkada.

Untuk saat ini, KPU tinggal menunggu surat pemberitahuan dan pengumuman register perkara dari Mahkamah Konstitusi yang tertuang pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan diserahkan Mahkamah Konstitusi kepada KPU pada kisaran 5 - 6 Januari 2021 mendatang.

Berdasarkan regulasi yang ada, KPU RI akan menyerahkan BRPK kepada KPU kabupaten/kota, lima hari pasca penyerahan oleh Mahkamah Konstitusi.

Setelah diterimanya BRPK yang menerangkan, bahwa Selayar tidak mendapatkan gugatan dari pasangan calon, KPU baru akan mendesign jadwal rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.

Lanjut, Andi Dewantara menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi dengan jajaran Komisioner KPU, sidang pendahuluan Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui, baru akan dimulai pada kisaran tanggal 13 Januari 2021 mendatang.

Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan, BRPK baru akan diserahkan MK kepada KPU RI, pada kisaran tanggal 5-6 Januari 2021.

Jika tidak molor dari jadwal yang ada, maka rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, kemungkinannya baru akan digelar KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, antara tanggal 8-10 Januari 2021, terangnya, menjawab pertanyaan, dan spekulasi warga terkait dengan masa penetapan pasangan calon terpilih.

Terakhir, Andi Dewantara berharap agar seluruh rangkaian rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang hasilnya sudah diterima dengan segala kebesaran hati oleh kedua pasangan calon akan menjadi sebuah akhir yang baik dalam konteks sejarah penyelenggaraan pesta demokrasi di Kota Bumi Tanadoang, hari ini, dan kedepan, pungkasnya saat dihubungi media RedaksiDaerah.com melalui telephone selular, Minggu (27/12/20).

 

Reporter  :  Andi Fadly Dg Biritta

Editor       :  Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih