Redaksi Sumbar

Close-up Yusri Yance saat berbicara tegas ke awak media, dikelilingi berkas Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi rujukannya.

MTSN 6 Tanah Datar Disorot: Bullying Diremehkan, Yusri Yance, SH, MH: “Ini Kegagalan Kepemimpinan Sekolah”

27 Nov 2025 - 19 View

Close-up Yusri Yance saat berbicara tegas ke awak media, dikelilingi berkas Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi rujukannya.

Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Kasus dugaan perundungan yang berujung pemukulan terhadap seorang siswa MTSN 6 Tanah Datar kembali menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar perlindungan anak di lingkungan sekolah. Rekaman CCTV memperlihatkan bagaimana korban, siswa berinisial A, dikejar, ditahan, dan dipukul oleh beberapa temannya. Namun, yang membuat publik terkejut bukan hanya tindakan kekerasan itu, melainkan respons pihak sekolah yang dinilai terkesan meremehkan situasi dan mencoba menutupinya.

 

Aksi dugaan pembiaran itu menjadi sorotan tajam dari Yusri Yance, SH, MH, praktisi hukum, yang diwawancarai wartawan pada Kamis, 27 November 2025. Ia menilai respons pihak sekolah bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. “Sekolah tidak bisa bersembunyi di balik alasan ‘hanya candaan’. Ketika ada anak ditendang, dikejar, dan dipukul, itu bukan candaan. Itu kekerasan. Dan ada konsekuensi hukumnya,” tegas Yance.

 

Menurutnya, secara hukum, perundungan merupakan salah satu bentuk kekerasan yang dilarang tegas oleh regulasi nasional. Ia mengutip Pasal 6 Permendikbud 46/2023, yang menjelaskan bahwa kekerasan di sekolah dapat berbentuk fisik, psikis, verbal, nonverbal, hingga kekerasan melalui teknologi. Perundungan tercantum jelas sebagai salah satu dari tujuh kategori kekerasan yang wajib dicegah dan ditangani secara serius.

 

Yance menambahkan, UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76C secara tegas melarang siapa pun melakukan, membiarkan, atau turut serta dalam kekerasan terhadap anak. “Pembiaran itu juga tindak pidana. Bukan hanya pelakunya yang bisa terkena jerat hukum, tetapi juga pihak yang tahu dan membiarkan, termasuk guru atau pihak sekolah,” ujarnya.

 

Ia menilai sikap pihak MTSN 6 Tanah Datar yang mencoba mengategorikan insiden tersebut sebagai “permainan antar siswa” adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berbahaya. “Ketika kepala sekolah mencoba mengecilkan peristiwa seperti ini, itu menunjukkan kegagalan memahami fungsi lembaga pendidikan. Sekolah bukan tempat cuci tangan demi menjaga citra institusi,” kata Yance lagi.

 

Lebih jauh, Yance menjelaskan bahwa guru memiliki tanggung jawab langsung berdasarkan Permendikbud Ristek 46/2023, yakni memastikan perlindungan siswa, mencegah perundungan, menangani kasus secara profesional, serta bekerja sama dengan orang tua dan pihak berwenang. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga proses hukum.

 

Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa pembiaran oleh guru atau sekolah dapat berakibat pada sanksi institusional. “Ketika pembiaran terbukti, sekolah bisa dikenakan sanksi administratif, pembinaan khusus, bahkan evaluasi kinerja kepala sekolah. Dan bila ada unsur pidana, kepolisian berhak masuk,” katanya.

 

Praktisi hukum itu juga menyoroti peran Dinas Sosial melalui PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang bertugas memberikan pendampingan hukum, psikologis, hingga rehabilitasi korban. “PPA wajib hadir, menerima laporan, menjemput bola, dan memastikan korban pulih. Jangan sampai korban justru merasa dibiarkan oleh lembaga yang seharusnya membela mereka,” katanya.

 

Yance juga menyampaikan pengalaman sebelumnya menangani kasus kekerasan terhadap anak di sebuah panti asuhan yang bahkan tidak mendapat perlindungan memadai dari Dinas Sosial. Kasus itu menjadi contoh buruk bagaimana anak kerap menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindungi mereka.

 

Ia turut menyinggung laporan salah satu LSM di Sumbar terkait dugaan diskriminasi dan kekerasan terhadap anak asuh di Panti Asuhan Tunas Bangsa. Menurutnya, kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih sering dianggap persoalan kecil oleh institusi, padahal dampaknya jangka panjang.

 

Menurut definisi UU 35 Tahun 2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Karena itu, baik pelaku maupun korban dalam kasus MTSN 6 Tanah Datar berada dalam ruang hukum khusus yang bertujuan memberikan perlindungan maksimal. “Pasal 80 jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur pidana tiga tahun enam bulan dan denda hingga 72 juta rupiah bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” jelas Yance.

 

Yance menegaskan, bila kekerasan menyebabkan luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi lima tahun penjara. “Ini bukan urusan sepele. Kepala sekolah harus berhenti bersikap seolah-olah semuanya bisa selesai dengan permintaan maaf. Ada hukum yang bicara, ada hak anak yang harus dihormati,” tutupnya dengan nada tegas.

 

 

---

Reporter: Fernando Stroom 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih