Redaksi Sumbar

Paiman Cs Beberkan Kronologi Penggelapan Dana Ditubuh Koperbam

8 Agt 2022 - 180 View

Padang,RedaksiDaerah.com- Kepengurusan Koperbam Chandra dipolisikan atas tuduhan penggelapan dana oleh Ketua Badan Pengawas Paiman melalui kuasa hukumnya. Dian Praja Aidil Adha SH dkk dari Lilin Merah Law Office yang berkedudukan di Jl Asahan No 09 Kecamatan Padang Barat, ditunjuk sebagai penasehat hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus No 01/SK/LM-LO/VIII/2022 tanggal 08 Agustus 2022.

Selain temuan dugaan penyelewengan dana, Paiman juga menyebut kepengurusan Chandra sudah melanggar AD ART. Ia menyayangkan keberpihakan Dinas Koperasi padang dan Sumbar pada Chandra Cs.

Paiman dan anggota koperbam menerima tantangan Walikota Hendri Septa untuk membawa persoalan terkait ke ranah hukum. 

“Hasil pertemuan saya dengan Wali Kota Padang Hendri Septa pada Rabu, 3 Agustus sebelumnya, kami diberi waktu seminggu untuk membuat laporan ke polisi. Nah, kita sudah serahkan laporan pengaduan pada 8 Agustus. Kami berharap tidak ada pelantikan Pengurus Koperbam periode 2022-2027 oleh Kepala Dinas Koperasi Kota Padang hingga pengaduan kami di Polresta tersebut menemukan titik terangnya,” ujar Ketua Badan Pengawas Koperbam Telukbayur, Paiman, didampingi anggotanya, S Suardi Chan, Jumat (12/8/22).

Berikut kronologi kejadian versi Paiman:

1. Bahwa sebagai Ketua Badan Pengawas Koperbam Pelabuhan Telukbayur Padang menemukan adanya dugaan-dugaan penyelewengan dana tahun anggaran 2021 berdasar Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Telukbayur Kota Padang tahun anggaran 2021 yang diduga mengarah kepada
tindak pidanà penggelapan;

2. Bahwa terhadap realisasi kegiatan yang telah dilakukan oleh Pengurus Koperbam Pelabuhan Telukbayur Padang pada tahun 2021 dituangkan dalam Laporan yang menjadi beban tanggung jawab Pengurus setiap tahunnya terhadap dana-dana modal Koperasi yang berasal dari simpanan pokok anggota koperasi, simpanan wajib anggota koperasi, dana cadangan koperasi dan hibah aset koperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 2 Anggaran Dasar Koperbam Pelabuhan Telukbayur Padang tanggal 26 Februari 2020;

3. Bahwa sebagaimana Pasal 51 dan 52 Anggaran Dasar Koperbam Pelabuhan Teluk Bayur Padang tanggal 26 Februari 2020, Pengawas memiliki hak dan kewenangan guna memeriksa Laporan Pertanggungjawaban Penguru Koperbam Pelabuhan Telukbayur Padang;

4. Bahwa terhadap Laporan Pertanggungjawaban tersebut, Pengawas dan anggota koperasi menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan terkait laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Pengurus Koperbam Pelabuhan Telukbayur Padang 2021, sehingga para anggota koperasi tidak dapat menerima hasil Laporan Pertanggungjawaban Pengurus tersebut;

5. Berdasarkan Pasal 52 Anggaran Dasar Koperbam Pelabuhan Telukbayur Padang, Pengawas dapat meminta bantuan kepada Akuntan Publik untuk melakukan audit keuangan terhadap Koperasi. Pengawas pun meminta bantuan kepada Drs Suardi Gunawan CPA yang Bersurat Izin Akuntan Publik No.AP 0400 pada Kantor Akuntan Publik Drs Gafar Salim & Rekan yang beralamat di Jl Bandar Pulau Karam No 17 Padang;

6. Bahwa Akuntan Publik telah melaksanakan tugasnya dengan menerbitkan Laporan Auditor Independen No.00002/2.0193/AU.2/0400-9/0/I1/2022 tanggal 10 Februari 2022 yang telah ditandatangani oleh Akuntan Publik Drs Suardi Gunawan CPA yang pada intinya menyatakan dalam suratnya bahwa “Basis untuk opini wajar dengan pengecualian” dalam paragrafnya menyatakan sebagai berikut:

“Seperti yang dijelaskan dalam catatan No.5 atas laporan keuangan terdapat piutang usaha total Rp1.171.457.475, yang kemungkinan untuk ditagihnya kecil karena sebagian perusahaan yang berpiutang sudah tutup atau tidak beroperasi lagi”;

“Dan catatan No 15 atas laporan keuangan tentang Dana Perumahan yang berjumlah Rp.1.427.601.790 yang dicadangkan untuk pembangunan rumah anggota, namun dana tersebut hanya tersimpan sebesar Rp1,061,611,964, atau hanya 74,36% di rekening Dana Perumahan”, hal ini menunjukkan ada selisih dana yang tidak wajar antara laporan dengan dana yang tersimpan sebesar Rp365.989.826, yang seharusnya tersimpan di rekening Dana Perumahan;

“dan catatan no 17 atas laporan keuangan tentang Dana Tali Asih yang berjumlah Rp1. 103.881.350, yang dicadangkan untuk anggota yang meninggal dan mengundurkan diri, namun dana tersebut hanya tersimpan sebesar Rp921.968.910 atau hanya 83.52 % di rekening Dana Tali Asih, hal ini menunjukkan ada selisih dana antara laporan dengan dana yang tersimpan sebesar Rp181.912.440 yang seharusnya tersimpan di rekening Dana Tali Asih;

“dan catatan No 18 atas laporan keuangan tentang Dana Cadangan yang berjumlah Rp.2.867.318,189 yang menurut Anggaran Dasar BAB XV Pasal 41 sebanyak 25% atau Rp716.829.547 seharusnya disimpan di giro cadangan, namun per 31 Desember 2021 Dana Cadangan tersebut tidak ada disimpan di giro sebagaimana seharusnya dan tidak diketahui keberadaannya, serta juga patut diduga hak-hak Anggota Korperasi diselewengkan atau diduga digelapkan;

7. Bahwa terhadap angka 6 (enam) di atas, Pengawas sudah mencoba meminta segala keterangan dari Pengurus, dan meminta pembukuan-pembukuan kegiatan koperasi sebagaimana Pasal 51 dan 52 Anggaran Dasar Koperbam Pelabuhan Telukbayur Padang, akan tetapi Pengurus belum ada beritikad baik kepada Pengawas secara akuntabel dan transparan, sehingga Tupoksi Pengawas terhalang untuk melakukan pemeriksaan terhadap
pembukuan-pembukuan kegiatan pengurus koperasi;

8.Bahwa setelah mendapatkan hasil audit dari Akuntan Publik sebagaimana angka 6 (enam) di atas, Pengawas dan anggota menduga adanya tindak pidana terhadap dana-dana koperasi yang dimaksud dan mayoritas anggota koperasi mendesak Pengawas untuk melaporkan dan/atau mengadukan dugaan tindak pidana penggelapan terhadap dana-dana Koperbam Pelabuhan Telukbayur Padang kepada pihak Kepolisian, agar dapat diproses secara hukum dan dipertangungjawabkan oleh pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut;

9. Bahwa terkait dengan laporan pengaduan ini ada beberapa alat bukti yang dapat menjadi bukti permulaan yang cukup yaitu sebagai berikut:

-Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Telukbayur tahun 2021;

-Laporan Auditor Independen No.00002/2.0193/AU.2/0400-9/02/10/2022 tanggal 10 Februari 2022 yang telah ditandatangani Akuntan Publik Drs. Suardi Gunawan CPA;

-Saksi Ahli Akuntan Publik Drs Suardi Gunawan CPA; Notulensi Hasil RAT Koperbam Pelabuhan Telukbayur tahun 2021 tanggal 25 Maret 2022;

-Berita Acara RAT Koperbam Pelabuhan Telukbayur tahun 2021 tanggal 25 Maret 2022; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperbam Pelabuhan Telukbayur tanggal 26 Februari 2020 yang telah dibuatkan Aktanya pada Notaris H. Yan Vinanda SH di Kota Padang;

-SK Pembina Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Teluk Bayur No.UM.002/5/22/ADTBS-2017, No. 563/1041/SOSNAKER /2017 dan No 08/516/917/KOP-UMKM/2017 tanggal 26 Mei 2017;

-Surat Berita Sumpah Pengurus dan Pengawas Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Teluk Bayur tanggal 26 Mei 2017;

“Berdasarkan alasan-alasan tersebut kami mohon Kapolres Kota Padang dapat menindaklanjuti dan melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang dapat diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana Koperbam Pelabuhan Telukbayur demi mencari kepastian hukum, melaksanakan penegakan hukum dan memberikan keadilan kepada Anggota Koperasi,” ujar Paiman.

Reporter  : Doni Hardiansyah
Editor    : Tim Redaksi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih