Redaksi Sumbar

Penampakan Sekolah dan Surat Perjanjian, Insert Foto ES. ( Foto : Ist )

Padang Buncah ! Oknum Guru SMP Terlantarkan Istri Hamil Tua

20 Nov 2025 - 100 View

Penampakan Sekolah dan Surat Perjanjian, Insert Foto ES. ( Foto : Ist )

Padang, RedaksiDaerah.com —
Seorang guru berinisial ES, yang bertugas di SMP Negeri 32 Padang, diduga menelantarkan perempuan berinisial WP, yang mengaku sebagai istri nikah siri dan kini tengah hamil sembilan bulan. Dugaan ini mencuat setelah WP menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi mendapatkan pendampingan, nafkah, maupun kepastian status dari ES sejak guru tersebut menerima SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kronologi Versi WP

WP menerangkan bahwa sebelum ES dilantik sebagai P3K, hubungan mereka berjalan baik. ES bahkan disebut telah menyusun Surat Perjanjian Suami Istri sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kehamilan WP. Namun setelah SK P3K turun, komunikasi antara keduanya disebut terputus.

“Nomor saya diblokir. Saya tidak bisa menghubungi dia lagi,” kata WP, yang kini memasuki usia kehamilan sembilan bulan dan mengaku menanggung seluruh biaya pemeriksaannya seorang diri.

Surat Perjanjian Bermaterai

RedaksiDaerah.com menerima salinan Surat Perjanjian Suami Istri bertanggal 3 Oktober 2025, ditandatangani oleh ES dan WP serta diketahui langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 32 Padang, Rismawati, S.S.

Dalam dokumen tersebut ES menyatakan:

> “Bertanggung jawab penuh lahir batin atas anak kandung saya… mulai dari persalinan, biaya hidupnya hingga dewasa nantinya.”

 

Surat tersebut juga memuat klausul larangan menyebarkan hal yang berpotensi mencemarkan nama baik di media sosial, merujuk pada UU ITE.

Upaya Pertemuan Tidak Berhasil

WP mengaku sudah mendatangi SMPN 32 Padang untuk berusaha bertemu ES dan meminta kejelasan. Namun ia menyebut tidak berhasil bertemu dan belum mendapat sikap resmi dari pihak sekolah.

“Saya hanya minta tanggung jawab untuk anak saya. Tidak lebih,” ujarnya.

Upaya Konfirmasi

RedaksiDaerah.com telah mencoba menghubungi ES melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, namun belum ada respons hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, media ini juga sedang berupaya menghubungi pihak sekolah untuk memperoleh konfirmasi tambahan terkait dugaan penelantaran, keberadaan surat perjanjian, serta langkah yang akan atau telah diambil pihak sekolah. Hingga saat ini, belum ada jawaban yang dapat dipublikasikan.

Aspek Hukum yang Berpotensi Timbul

Apabila laporan resmi diajukan, kasus ini berpotensi berkaitan dengan:

Pasal penelantaran istri/anak dalam UU PKDRT

Kewajiban nafkah dan tanggung jawab ayah biologis berdasarkan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010

Pengabaian terhadap perjanjian tertulis yang dapat dijadikan alat bukti perdata


WP menyatakan dirinya masih menunggu itikad baik dari ES sebelum mengambil langkah hukum.

Perkembangan Selanjutnya

Perkembangan baru—baik dari ES maupun dari pihak SMPN 32 Padang—akan disampaikan dalam pemberitaan lanjutan begitu konfirmasi resmi diterima.


---

Reporter : Tim Investigasi RD
Sumber : Kutipan Minangkabaunews, Reportase, Investigasi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih