6 Okt 2021 - 259 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Sejumlah advokat di Sumatera Barat terus mengawal dugaan proses kriminalisasi tahap penuntutan advokad yang menjalankan profesional kerja mereka. Terutama advokat yang dituduh melakukan pencemaran nama baik pasal 311 dan 310 KUHP.
Hal itu disampaikan oleh Koalisi Penegak Marwah Peofesi Advokat ( KPMPA ) pada awak media Senin (04/10/21) menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers atas laporan yang dibuat Didi Cahyadi dalam kasus penganiayan berat ; pengeroyokan, pembacokan.
Koalisi ini meminta agar Majelis Hakim menetapkan agar pelaku ditahan dalam rutan serta meminta organisasi advokat mendesak aparat hukum segera menuntaskan kasus kekerasan terhadap advokat.
Saat pembacaan dakwaan oleh penuntut umum, terdakwa Didi didampingi oleh 16 orang dari 76 orang penerima kuasa. Penerima kuasa sebagai penasehat hukum mengajukan keberatan(eksepsi) yang akan disampaikan pada Senin, 11 Oktober 2021.
Kuasa hukum menyayangkan, DMP pengusaha kayu yang diduga jadi otak penggeroyokan dan kekerasan, belum ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum menyebut DMP merasa kepentingannya terganggu atas kehadiran Didi Cahyadi dan tim. Selain DMP, keempat orang terdakwa pelaku disebutkan hanya sebagai tahanan kota.
"Atas nama hukum dan kehormatan profesi, Koalisi Penegak Marwah Profesi Advokat meminta Majelis Hakim menetapkan agar para pelaku kekerasan tersebut ditahan dalam rumah tahanan. Selanjutnya kami meminta seluruh organisasi advokat mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus kekerasan terhadap advokat yang menjalankan profesinya," kata Guntur, SH juru bicara Koalisi Penegak arwah Profesi Advokat pada RedaksiDaerah.com di Padang Rabu (06/10/21).
Guntur menambahkan, aparat harus menghormati proses penegakan etis advokat. Tidak semena-mena melakukan proses hukum terhadap advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik.
Sumber : Relis
Editor : Hendra Putra
0
0
1
0
0
1