Redaksi Nusantara

Operasi Yustisi Skala Besar di Malam Tahun Baru, 122 Warga Terjaring Langgar Prokes

31 Des 2020 - 225 View

Selayar, RedaksiDaerah.com - Operasi yustisi gabungan besar-besaran dibawah kendali langsung Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangngaro Machmud S.IK digelar, tepat di malam pergantian tahun baru dari 2020 ke 2021.

Kegiatan operasi yustisi gabungan yang melibatkan seluruh jajaran Polres Selayar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) serta gugus tugas penanganan Covid-19 dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran., Drs. Alifiyanto dan Kalaksa BPBD Selayar., Ahmad Ansar, M.Si yang didampingi oleh Kepala bidang Darurat., Hj. Hamdani bersama Kasie Logistik., Drs. Jaenuddin serta jajaran seksi rehabilitasi dan rekonstruksi yang diwakili Raja Dewi.

Sementara, anggota Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) menurunkan kekuatan penuh personil yang di back up oleh personil patroli motor Polres Selayar yang diwakili Brigadir Achmad Suhaemi dan Brigadir Haerul.

Gelar operasi yustisi diawali dari warung kopi 239 dan warkop RD di ruas jalan S. Siswomiharjo, Benteng.

Dari lokasi pertama, kegiatan operasi berlanjut ke Cafe Pantura di lingkungan Appabatu, Desa Parak Kecamatan Bontomanai.

Setelah itu, tim bergerak ke warkop Tanadoang di lingkungan Bonea, Kelurahan Benteng Utara, Cafe Aroma, ruas jalan, Soekarno Hatta dan pedagang sarabba di sepanjang bibir pantai.

Di lokasi ini, personil gabungan turut menepikan puluhan pengendara sepeda motor yang terjaring tidak menggunakan masker pada saat berlangsungnya kegiatan operasi.

Seluruh pelanggar yang terjaring langsung didata sesuai dengan identitas kependudukan masing-masing dan diberi sanksi push up di tempat.

Hal serupa dilakukan tim operasi gabungan yang turut menyasar kawasan wisata, puncak Tanadoang, di Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontomanai.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH, selaku pimpinan kendali operasi menegaskan, "seluruh pelanggar yang terjaring langsung dikenai sanksi upaya pembubaran paksa," Kamis (31/12/20).

Secara terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Pemadam Kebakaran, Drs Achmad Alifiyanto mengungkapkan, "operasi yustisi pergantian tahun digelar personil gabungan sampai dengan pagi hari dengan menyasar warga masyarakat yang masih membandel dan melanggar ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes)".

"Operasi yang kita gelar malam ini masih pada tataran sosialisasi. Akan tetapi, jika sampai pada medio bulan Januari, masih didapati pelanggar Prokes, maka tim akan langsung melakukan penindakan dengan menerapkan sanksi denda senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Selain itu, denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) juga akan dikenakan kepada pengusaha yang dikategorikan melanggar Prokes", pungkasnya kepada wartawan yang mengikuti gelar operasi yustisi.

 

Reporter  :  Andi Fadly Dg Biritta

Editor       :  Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih