1 Mei 2021 - 148 View
Padang, Redaksidaerah.com - Warga yang sedang Hilir Mudik di jalan raya panik, saat melihat Operasi Yustisi dari Pemerintah Provinsi dengan Satpol PP, Pemerintah Kota Brimob Polda dan Polresta Padang, Jumat ( 30/04 ) pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir menyampaikan, " Operasi dalam rangka penegakan hukum Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru seperti menggunakan masker," tuturnya
Hasil razia malam ini, terjaring kurang lebih 400 orang, ditambah pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan langsung dikenakan denda sebesar 500 ribu Rupiah, karena sudah 2 kali melanggar.
Sampai malam ini, dari hasil Aplikasi Sistem Informasi Pelanggaran Perda (Sipelada), baru 1 kali pelanggar terdata.
Pada saat beri arahan dilapangan kepada masyarakat yang terjaring, Imran menegaskan " Manakala melanggar untuk kedua kalinya, sesuai Pasal 101 ayat 2 bagi pelanggar akan dikenakan kurungan," ungkapnya.
Sebelum dimasukkan dalam data aplikasi Sipelada, dilakukan pengecekan Rapid Antigen, apakah yang bersangkutan reaktif atau sebaliknya dari jajaran Bidokkes Polda Sumbar.
"Bagi reaktif dipisahkan dan yang tidak masuk data Sipelada," ucap Imran.
Diketahui hasil dari Rapid Antigen, seorang perempuan ditemukan reaktif Covid 19 dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Banyak masyarakat terkhusus Kota Padang yang abai dalam protokol kesehatan. Tidak lagi peduli dengan lingkungan, maupun keluarga terhadap masalah Covid 19 ini.
Total sampai hari Jumat ( 30/04 ), telah 36.931 orang terinfeksi Covid 19. Terjadi penambahan 162 orang ( Kota Padang + 64 orang ) warga Sumbar positif Covid 19. Sedangkan sembuh bertambah 140 orang dan meninggal 795 orang. (Sumber : Diskominfo Provinsi Sumbar).
Tak hanya tertangkap tidak menggunakan masker. Namun juga, sekitar 250 pengendara motor terjaring karena memakai knalpot bising ( Racing ) yang bikin resah masyarakat langsung diamankan.
Bagi pengendara motor yang tertangkap tilangnya akan diproses serta ditindak sesuai aturan yang berlaku. ujarnya
Kontributor : Ferdiyansyah
Editor : Hendra Putra
0
0
1
0
0
0