Redaksi Sumbar

Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia Sumbar Fauzan Chaniago, SH.

Oknum Nakal Pemerintah, Fauzan Chaniago : Jangan Jadikan Masyarakat Korban Pembangunan Tol Padang - Pekanbaru

6 Okt 2021 - 925 View

Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia Sumbar Fauzan Chaniago, SH.

Padang Pariaman, Redaksidaerah.Com- Persoalan ganti rugi kasus tanah Tol Padang - Pekanbaru, jangan jadikan masyarakat korban dalam sebuah pembangunan. Kamis (7/10)

Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) DPD Sumatera Barat Fauzan Chaniago, SH, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar segera menghentikan proses kasus tanah ganti rugi Tol Padang - Pekanbaru di Kenagarian Parit Malintang, Padang Pariaman.

Kejaksaan Tinggi harus melihat kasus ini dengan kacamata hukum yang sangat luas, terkhusus soal hukum Adat

Karena ada proses penyerahan lahan yang bermasalah pada tahun 2007, untuk pembangunan Kantor Bupati Padang Pariaman, sehingga berdampak terhadap proses Ganti rugi Tol Padang - Pekanbaru di Kenagarian Parit malintang. Ungkapnya.

Taman Keanegaraman Hayati (Kehati), Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman tidak termasuk dalam penyerahan untuk Pembangunan Kantor Bupati dan Pusat Pemerintahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman. 

Fauzan menjelaskan bahwasanya, tanah itu termasuk Harto Pusako Tinggi masyarakat.  Tentu proses penyerahannya juga berbeda dalam hukum MinangKabau. Tegasnya saat wawancara melalui Via WA pada media Redaksidaerah.com

Penyerahan tanah untuk pembangunan kantor Bupati dan Pusat Pemerintahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman, dengan Luas 100 Hektar yang terletak di Lubuk Balik (Bukik Panjang), Korong Pasa Dama Nagari Parit Malintang, pada tahun 2007 oleh Kerapatan Adat Nagari Parit Malintang hanyalah hak Pakai.

Sesuai dengan Surat Keterangan pada 2011 yang di tanda tangani oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, serta surat yang di keluarkan oleh Dinas lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Padang Pariaman, menyatakan “memang benar diatas tanah masyarakat itu sendiri adalah bukan tanah aset Pemda,"

Fauzan Chaniago kuasa hukum dari Masyarakat Parit malintang, mendorong Kajati Sumatera barat untuk menindak lanjuti, oknum nakal dari Pemerintah yang ikut terlibat dalam hal pemberian ganti rugi Tol Padang- Pekanbaru di kenagarian Parit malintang. Jelasnya saat mengakhiri wawancara.

Kontributor : Ferdian Kebe
Editor          : Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

2

Suka
dislike

1

Kecewa
wow

1

Wow
funny

1

Lucu
angry

1

Marah
sad

1

Sedih