Redaksi Nusantara

Nekat!! BNI 46 Pekanbaru Diduga Dirikan ATM Drive Thru Diatas Lahan Bersengketa

17 Jul 2020 - 192 View

Pekanbaru |Riau| - PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pekanbaru mendapat somasi dari Tim Kuasa Hukum salah seorang pemilik lahan di jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Somasi dilayangkan tertanggal 02 Juni 2020 bernomor : 02/Somatie/LF-YKP/VI/2020, dengan perihal Somasi/Teguran. Dikarena BNI mendirikan bangunan layanan Drive Thru diatas lahan yang sedang bersengketa.

"Tempat berdirinya Drive Thru oleh BNI 46 tersebut merupakan Lahan milik kliennya dengan dasar kepemilikan sertifkat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 26/Tangkerang," kata DR Yudhi Krismen, SH, MH yang juga merupakan Penasehat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Provinsi Riau, diruang kerjanya, Kamis (16/07/20).

Yudi menyebutkan, berdasarkan kronologis dan history kepemilikan, lahan itu merupakan milik klien kami. Yang sudah di pertanyakan keberadaan Drive Thru BNI 46 yang berada disamping Hotel Royal Asnof ini. Apa dasar mereka berani mendirikan bangunan diatasnya.

Selaku kuasa hukum pemilik lahan sesungguhnya, sudah menjalin komunikasi dengan pihak manajemen BNI 46 Cabang Pekanbaru terkait lahan klien kami yang dipakai sebagai bangunan drive thru tersebut.

"Dalam pertemuan tersebut mereka meminta waktu satu minggu untuk menyelesaikan, namun hingga sampai saat ini belum ada kejelasan sehingga pihak BNI 46 terkesan dan/atau diduga abaikan somasi yang telah kami layangkan," papar Yudi Krismen dengan nada kecap.

Diduga tidak adanya itikad baik yang dapat ditunjukkan pihak BNI 46, lantaran klien kami tidak menerima uang sewa selama berdirinya Drive Thru tersebut, kamipun melayangkan somasi.

Didalam somasi yang telah dilakukan, kami mendesak agar pihak BNI segera menutup pengoperasian BNI Drive Thru tersebut sebelum ada pembayaran uang sewa kepada pemilik sah lahan tersebut.

"Somasi yang dilayangkan tersebut juga sudah ditembuskan kepada Presiden RI, Gubernur Bank Indonesia, Menkeu, OJK RI, Dirut BNI 46, Bank Indonesia Pekanbaru, OJK Pekanbaru, Kepala Cabang BNI 46 Pekanbaru dan Komisi XI DPR RI," ucap Yudi.

Dipenguhujung, Yudi menyampaikan, dimanana kuasa hukum ahli waris almarhum Rohani Chalid ini juga meminta BNI menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, membayar uang sewa lahan selama berdirinya ATM Drive Thru tersebut.

Jika dalam waktu 7x24 jam kepada pihak BNI untuk menyelesaikan tuntutan kami, dan somasi ini tidak ditanggapi, maka kami akan menempuh langkah hukum baik pidana ataupun perdata.

 

 

 

-Anhar Rosal-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih