4 Agt 2025 - 109 View
Tanah Datar – RedaksiDaerah.com,— Kegaduhan terjadi di tengah masyarakat Nagari Sabu, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, menyusul beredarnya surat perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT PASCA yang dinilai dilakukan tanpa melibatkan Niniak Mamak dan masyarakat adat Nagari Sabu. Sebagai respons atas situasi ini, Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Sabu mengadakan Musyawarah Nagari yang digelar di Balai Adat Nagari Sabu pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Ketua DPP Sabu Sakato (SAKO), Rio Hendra, SH, kepada media menyampaikan kegelisahan masyarakat terkait beredarnya surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah oleh Direktur PT PASCA, Andika Heru Wardana, di atas tanah ulayat adat tanpa seizin dan sepengetahuan pemangku adat.
“Kami resah karena surat penguasaan itu mencakup wilayah ulayat adat Nagari Sabu, tanpa pelibatan niniak mamak dan masyarakat. Ini mencederai sistem adat yang berlaku,” ujar Rio Hendra.
Walinagari Sabu, Edri Fauzen Dt Kayo, turut angkat bicara. Ia menyoroti adanya kejanggalan pada sertifikat HGU PT PASCA yang diterbitkan oleh BPN Tanah Datar dengan Nomor 03.10.02.02.3.00001 tertanggal 27 Desember 1993. Dalam sertifikat tersebut, nama Nagari Sabu disebut telah dihapus menggunakan cairan penghapus (tip-ex) dan diganti menjadi Nagari Andaleh.
“Masyarakat mempertanyakan penghapusan nama nagari dalam dokumen resmi negara. Saya akan menyurati BPN untuk meminta penjelasan atas hal ini,” tegas Edri Fauzen.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sabu, Dt Barbanso, mengonfirmasi bahwa kegaduhan ini telah mendorong pihak adat untuk menyampaikan surat pengaduan resmi kepada Bupati Tanah Datar pada 29 Juni 2025. Surat tersebut berisi lima poin penting yang menjadi keberatan masyarakat dan pemangku adat atas keberadaan PT PASCA:
1. Dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGU, termasuk penghapusan nama Nagari Sabu.
2. Ketidaktepatan lokasi pembuatan surat rekomendasi perpanjangan HGU yang seharusnya dilakukan di Nagari Sabu.
3. Kejanggalan perpanjangan izin HGU yang dilakukan sebelum masa izin berakhir dan tidak melibatkan masyarakat.
4. Ketidakterlibatan pihak nagari dan adat dalam proses perpanjangan izin.
5. Penolakan resmi atas perpanjangan HGU dan tuntutan pengembalian hak ulayat adat kepada masyarakat Nagari Sabu.
“Hingga kini, kami belum menerima tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terkait pengaduan tersebut,” terang Dt Barbanso.
Sementara itu, Ketua BPRN Nagari Sabu, K. Labai Jendah, dalam musyawarah menyampaikan permintaan agar PT PASCA segera melepaskan lahan ulayat adat Nagari Sabu yang digarap, serta menghentikan segala aktivitas di atasnya.
“Kesepakatan sudah diambil bersama tiga pilar tungku tigo sajarangan — Walinagari, BPRN, dan KAN. Kami menuntut agar PT PASCA hadir di Nagari Sabu dan menyelesaikan persoalan ini secara adat dan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Tanah Datar belum memberikan keterangan resmi terkait keabsahan sertifikat HGU PT PASCA maupun dugaan manipulasi data yang mencuat.
Reporter: Fernando
Editor: RD TE Sumbar
0
0
0
0
2
0