Opini

25 Jan 2021, 1641 View

Nadiem Makarim Ini Menteri HAM atau Menteri Pendidikan??

Nadiem Makarim Ini Menteri HAM atau Menteri Pendidikan??

 

Ditulis Oleh : Hendri Sutan Mandaro

Ketua Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia Provinsi Jambi

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan., Nadiem Makarim menggunakan UU HAM terkait pelaksanaan kewajiban Seragam Jilbab.

Tanpa disadari, intervensi Nadiem itu juga melanggar Undang Undang Negara :

  1. UU No 5 Th.2017 tentang kemajuan Kebudayaan Daerah. (Jilbab adalah busana kebudayaan dan kearifan lokal yang telah berlangsung sejak dulu kala di Ranah Minang. Yang mana dulu  telah menggunakan selendang dan beralih ke jilbab agar lebih mudah digunakan).
  2. UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 yang berbunyi : Negara memajukan Kebudayaan Nasional.

Jika Nadiem bersikeras atau dengan tegas menolak seragam jilbab bagi siswi non Muslim berdasarkan Undang Undang HAM No.32 Tahun 1999, maka Nadiem telah ikut Politik Praktis dan melanggar HAM itu sendiri karena menolak kearifan lokal.

Harusnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan aturan sesuai ranahnya dan menggunakan kebijakan jabatanya untuk menjadi penengah.

Jika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI memakai UU HAM untuk menyelesaikan persoalan jilbab di SMK N 2 Padang ini, maka Nadiem Makarim melanggar Undang Undang tentang Kemajuan Kebudayaan Daerah dan Kemajuan Kebudayaan Nasional.

Saran saya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk turun ke Sumbar dan daerah-daerah lainnya yang mayoritas Muslim untuk melihat fakta lapangan, bagaimana persoalan kebijakan berjilbab di sekolah in.

Ini hanyalah kasus yang seharusnya bisa diselesaikan disekolah. Tapi pihak Wali Murid ingin viral karena dianggap tidak didengarkan pendapatnya. Padahal yang disampaikan sudah benar. Akibat rekaman video tersebut viral dimedsos, banyak yang salah artikan kebijakan tersebut dan sudah bukan subtansi lagi yang dibahas.

Seperti kesaksian dari 3 (tiga) siswi non Muslim yaitu (Eka, Yulita dan Angel) yang mengaku tidak dipaksa menggunakan jilbab, sedangkan mereka berjilbab. Dengan kesaksian ini, bisa kita simpulkan bahwa tidak ada pemaksaan itu. Keanehan pun terjadi, kenapa BPIP, Komnas HAM dan Mendikbud langsung memvonis salah pihak sekolah.

"Biarkan itu berjalan sesuai adat istiadat, budaya dan kearifan lokal yang berlaku di Bumi Ranah Minang dan begitu juga di daerah lain nya seperti di Bali salah satunya".

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

14

Suka
dislike

9

Kecewa
wow

0

Wow
funny

3

Lucu
angry

3

Marah
sad

2

Sedih