30 Jan 2021 - 118 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Calon Gubernur Sumbar Mulyadi membantah pernyataan kuasa hukum Mahyeldi - Audy, Miko Kamal yang menyebut ia memohon agar mencabut laporan di Bareskrim.
Mulyadi menyebut laporan di Bareskrim bukan laporan tim Mahyeldi - Audy namun laporan atas nama Yogi Ramon Maulana Setiawan melalui Kuasa Hukumnya Maulana Bunggaran, SH, MH.
“Laporan Miko Kamal berhenti di Bawaslu Sumbar, tidak ditindaklanjuti oleh Bawalu RI,” ujar Mulyadi kepada awak media, Sabtu (30/01/21).
Mulyadi mengaku sudah menghubungi Miko Kamal secara langsung mempertanyakan pernyataannya tersebut. Kepada Mulyadi, Miko Kamal menyampaikan pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadinya.
“Itu pendapat pribadi Miko Kamal, bukan pendapat pak Mahyeldi atau Audy Joinaldi. Jadi komentar Miko Kamal tersebut telah melampaui kewenangannya sebagai tim hukum Mahyeldi -Audy", ucap Mulyadi.
Saya tidak pernah cari masalah dengan siapapun. Tidak pernah menyerang pasangan Mahyeldi - Audy, apalagi sampai menyebut nama secara personal. Jadi tolong jaga prinsip saling menghormati, ujar Mulyadi.
Mulyadi juga menyayangkan pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online yang tidak melakukan konfirmasi kepada dirinya.
“Media online tersebut tidak sedikitpun mengkorfirmasikan kebenaran hal tersebut kepada saya. Media tersebut sudah melanggar kaidah Jurnalistik, karena tidak memberikan hak jawab kepada saya, sehingga berita yang dimuat itu tidak berimbang,” sesal Mulyadi.
Secara terpisah, Sekretaris Tim Sukses (Timses) Mulyadi - Ali Mukhni, Januardi Sumka mengatakan, perkara yang ditindaklanjuti di Bareskrim Polri adalah perkara dari laporan Yogi Ramon Setiawan yang dikuasakan kepada Maulana di Bawaslu RI bukan di Bawaslu Sumbar.
Januardi menambahkan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 9 ayat (8) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) No 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota yakni setelah laporan diregister sebagimana dimaksud pada ayat (7), pelapor tidak dapat mencabut laporannya.
“Pencabutan laporan Miko Kamal tidak ada kaitannya dengan penghentian perkara, karena yang ditindaklanjuti Bawaslu RI bukan laporan Miko Kamal serta laporan yang sudah teregister, tidak bisa dicabut dan tidak dapat menghentikan perkara, sehingga penghentian sebuah perkara hanya dapat dilakukan karena tidak cukup alat bukti,” ujar Januardi.
Januadi menambahkan, pencabutan laporan Miko Kamal sebagai Tim Kuasa hukum Mahyeldi terhadap Mulyadi di Bawaslu Sumbar disepakati dengan pencabutan laporan Yusak David sebagai Tim Kuasa Hukum Mulyadi terkait kampanye Audy Joinaldy di salah satu media televisi di Sumabar, dan pencabutan laporan Toni Hendri kuasa hukum Mulyadi terhadap NA - IC terkait politik uang dan bagi-bagi beras.
“Jadi kami tiga pasang Calon Gubernur sepakat memberi contoh ke masyarakat untuk mencabut seluruh laporan yang di Bawaslu Sumbar. Bukan hanya pencabutan laporan dari salah satu pihak, tetapi pencabutan dari kedua belah pihak. Saya sendiri langsung yang mengkoordinasikan pencabutan tersebut,” beber mantan anggota DPRD Padang itu.
“Tidak ada urusan dengan rayu merayu, bahkan kalau dilihat dari aspek untung rugi, jelas kami dirugikan, karena kalau tidak kami cabut, Audi Joynaldy bisa didiskualifikasi sebagai Calon Wakil Gubernur karena aspek kampanye di acara disalah satu media televisi di Sumbar memenuhi syarat,” ulasnya lebih lanjut.
Januardi menyebut, awalnya tim hukum Mulyadi keberatan dengan pencabutan tersebut, namun karena diperintahkan langsung oleh Mulyadi maka akhirnya laksanakan.
“Terkait gugatan pak Mulyadi ke MK adalah dalam rangka mencari keadilan karena pak Mulyadi telah dizholimin oleh aparatur negara dan secara substansial tidak terkait langsung dengan masalah menang kalah, tetapi ada hak pak Mulyadi telah dirampas melalui instrumen hukum yang penerapannya serampangan,” pungkas Januardi Sumka.
Reporter : Relis
Editor : Hendra Putra
1
0
0
0
0
0