Alor

Muksin Sutrisno bersama sejumlah rekan Saat Menyerahkan Surat Laporan Ke Polres Alor.

Muksin Sutrisno dan 7 Karyawan Tuntut Yayasan Abdi Mulia Segera Terbitkan SK Kerja Sesuai UU Ketenagakerjaan

9 Sep 2025 - 113 View

Muksin Sutrisno bersama sejumlah rekan Saat Menyerahkan Surat Laporan Ke Polres Alor.

Kalabhi,09/09/25.RedakasiDaerah.Com- Pada 8 September 2025, Muksin Sutrisno bersama sejumlah rekan resmi melaporkan keberatan mereka terhadap ketidakjelasan status karyawan di Yayasan Abdi Mulia. Meski sudah bekerja hampir delapan bulan, mereka belum menerima Surat Keputusan (SK) kerja yang menjadi bukti legalitas serta hak sebagai karyawan tetap. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 63 ayat (1) dan (2), ditegaskan bahwa apabila perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan kerja yang memuat identitas karyawan, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan besarnya upah. Kewajiban penerbitan SK ini untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian hak bagi pekerja.  

 

Lebih dari itu, Muksin menyoroti tindakan Kariyawan Koordinator Lapangan Abdul Hasbiran Djhai (Alias. BOB )yang bertindak di luar kewenangannya dengan melakukan mutasi karyawan dan mengambil keputusan secara lisan tanpa surat yang resmi dan juga tanpa persetujuan resmi pengurus yayasan Dan SPPG. Padahal, sesuai regulasi dan aturan internal yayasan, kewenangan terkait mutasi, pemecatan, dan sanksi hanya berada di tangan pengurus yayasan sebagai pemberi kerja. Jika Koordinator lapangan Abdul melakukan tindakan yang melampaui kewenangan ini, maka jelas itu merupakan penyalahgunaan wewenang yang bisa berdampak hukum.  

 

Ketidakjelasan status dan penyalahgunaan kewenangan ini tidak hanya merugikan para karyawan secara materi dan psikologis, tapi juga melanggar ketentuan hukum kerja dan prinsip tata kelola organisasi yang baik. Menurut Pasal 52 UU Ketenagakerjaan, syarat sah perjanjian kerja adalah adanya kesepakatan yang sadar antara pekerja dan pemberi kerja, yang harus dituangkan secara jelas, termasuk status dan hak karyawan.  

 

Muksin menuntut agar yayasan segera bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini dengan menerbitkan SK kerja secara resmi dan menghentikan praktik mutasi atau tindakan lain tanpa prosedur yang sesuai. Semua pihak diharapkan memberi perhatian serius agar hak-hak karyawan terlindungi dan pengelolaan yayasan berjalan profesional serta sesuai hukum.

 

Editor : Airon Salek

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

1

Marah
sad

0

Sedih