6 Agt 2020 - 1306 View
Lima Puluh Kota |Sumbar| - Mantan Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Untuk DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat 2, Rezka Oktoberia, tersangkut kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Zamhar Pasma Budhi (korban) beberapa bulan yang lalu.
Pada bulan Februari 2020, usai dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, Rezka Oktoberia melalui Kuasa Hukumnya Jhon Mathias, sempat melakukan upaya Pra-Peradilan. Namun, upaya tersebut kandas, permohonan pihaknya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat.
Kapolres 50 Kota AKBP Sri Wibowo, S.IK, MHmenyebutkan, bahwa pihaknya sudah memaksimal proses penyidikan terhadap kasus Rezka Oktoberia dan sudah dilakukan beberapa kali perbaikan atas saran-saran Kejaksaan.
“Setelah kita proses, mendapatkan perbaikan dari Kejaksaan dan Kejaksaan memberikan kepercayaan kepada kami untuk melengkapinya,” ungkap AKBP Sri Wibowo, kepada awak media di Mapolres 50 Kota, tadi pagi Kamis (06/08/20).
Tetapi, Rezka Oktoberia tidak ditahan oleh Polres 50 Kota, dengan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Kuasa Hukumnya kepada Kapolres 50 Kota.
Sementara itu, Kepala Cabang Suliki Kabupaten 50 Kota Dafit Riadi, SH membenarkan bahwa berkas kasus Rezka Oktoberia sudah P21 (lengkap), namun baru Tahap I.
“Untuk Tahap II, rencananya minggu depan. Kalau soal ditahan atau tidak tentu ada potensi, untuk itu tergantung nanti kondisinya pada Tahap II itu,” ungkap Dafit, kepada awak media, diwaktu yang berbeda usai konfirmasi dari Kapolres 50 Kota.
-Rudi Koto-
0
0
0
0
1
2