2 Sep 2020 - 1071 View
Solok |Sumbar| - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Solok meringkus seorang terduga Penyalahguna Narkotika jenis Sabu di sebuah Toko Handpone pada hari Selasa 01 September 2020 di Jorong Bukit Kili, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Solok IPTU Amin Nurasyid mengatakan, pelaku berinisial TK (35) warga Komp Belati Permai RT 003 / RW 11 Kelurahan Gunung Pengilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.
“Pelaku ditangkap kemarin Selasa 01 September sekitar pukul 14 00 WIB di Bukik kili Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Sumatra Barat," ucap Kasat Narkoba kepada RedaksiDaerah.com, Rabu (02/09/20).
Menurut Kasat Narkoba, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, jika tempat pelaku sering digunakan untuk menyalahgunakan Narkotika.
Dari hasil penggeledahan di tempat pelaku, didapatkan satu buah plastik klip warna bening yang berisikan kristal putih diduga Sabu dengan kotak rokok miami bold warna biru. Selain Narkotika, juga di temukan tiga buah pipet dan air mineral dan satu unit handpone merek samsung S8 warna hitam berserta simcare," tutur IPTU Amin.
Saat petugas Satres Narkoba Polres Solok menanyakan kepemilikan Narkotika yang ditemukan saat pengeledahan, pelaku mengakui bahwasan barang tersebut milik dia dan disaksikan oleh masyarakat sekitarnya.
Untuk proses lebih lanjut, terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut," pungkas IPTU Amin.
-Oktri Yoni-
0
1
0
2
0
0