18 Apr 2021 - 128 View
Medan, RedaksiDaerah.com - Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Satuan Reserse (Satres) Narkoba tertanggal 15 April 2021 ada seorang wanita di Pulo Brayan diduga menjual barang haram atau Narkotika golongan I bukan tanaman (Metamfetamina) Sabu.
Berdasarkan laporan tersebut pada Kamis (15/04/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pertempuran Pulo Brayan, Kota Kecamatan Medan Barat, Kota Medan (Sumut) wanita berinisial RS (26) diduga mengedarkan barang haram Sabu didepan rumahnya.
Satresnarkoba Unit III mendatangi rumah pelaku RS dan melakukan undercover buy menyamar sebagai pembeli. Saat pelaku akan menyerahkan barang Narkotika itu, petugaspun menggaruknya. Dari tangan pelaku, petugas menyita 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan Sabu seberat 0,21 gram.
Dalam keterangan saat diintrograsi oleh Polisi, ia memperoleh dari seorang bernama Wisnu (DPO) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pergramnya. Dari hasil penjualanya, Ia memperoleh keuntungan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pergramnya. Atas perbuatannya itu, pelaku RS digelandang ke Mako Polrestabes Medan.
Sementara itu, saat di konfirmasi awak media, Kasat Resnarkoba Kompol, Olohan Siahaan, SIK, MH Sabtu (17/04/2021) sekitar pukul 17.00 WIB melalui Kanit Res Narkoba III, IPTU Irwanta Sembiring, SH, MH diruang kerjanya mengatakan, pelaku RS ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan terdapatnya barang haram atau barang bukti Sabu seberat 0,21 gram.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1). Subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap Kanit III. saat ini masih dalam pengusutan lebih lanjut, serta terhadap Wisnu ( DPO) tetap dikejar terus oleh petugas," jelas IPTU Irwanta Sembiring, SH, MH.
Reporter : Jakfar
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
1