28 Mar 2021 - 744 View
Karo, RedaksiDaerah.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karo berhasil menangkap seorang pelaku diduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Perwira, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sabtu (27/03/21).
Diketahui, pelaku curanmor bernama AJ (33) sering warga Jalan Mariam Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kapolres Karo., AKBP Yustinus Setyo Indriyono, SH, MH, SIK melalui Kasat Reskrim., AKP Adrian Risky Lubis menjelaskan, "Hal ini berdasarkan adanya Laporan dari seorang warga Indra Sahputra,dengan Laporan Polisi Nomor : LP/251/III/2021/SU/RES.T.KARO pada hari Sabtu 27 Maret 2021.
Korban memasukkan 1 unit Ranmor R2 Honda Beat Warna Hitam BK 5102 AHL ke dalam rumah dengan keadaan stang terkunci, kemudian pada hari Sabtu (27/03/21) sekira pukul 05.30 WIB saat korban bangun tidur, melihat pintu depan rumah miliknya terbuka dan tidak melihat lagi kereta miliknya, dan melaporkannya ke Polres Karo.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit IV Sat Reskrim Polres Tanah Karo, IPDA Martan Sitepu. Tapi begitu mau melakukan pengembangan, pelaku diduga melakukan perlawanan, sehingga petugas kita harus mengeluarkan peringatan. Namun tidak diindahkan oleh pelaku, kita langsung memberikan tindakan tegas terukur kearah kaki kanan pelaku.
"Kemudian kita bawa pelaku ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan, dan selanjutnya pelaku dan menyita barang bukti, kita bawa ke Mako Polres Tanah Karo, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim., AKP Adrian Risky Lubis.
Reporter : Erianto Perangin Angin
Editor : Lia Hambali
1
0
0
1
0
1