Severity: Warning
Message: unlink(/home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/cache/categories_lang1): No such file or directory
Filename: drivers/Cache_file.php
Line Number: 279
Backtrace:
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/helpers/custom_helper.php
Line: 131
Function: get
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/core/Core_Controller.php
Line: 115
Function: get_cached_data
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/controllers/Home_controller.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
24 Feb 2022 - 420 View
Padang,RedaksiDaerah.com - Buntut penetapan calon komisioner KPID Sumbar berujung ke ranah hukum. Hal ini ditenggarai karena tidak transparasi dan dugaan permainan politik. Untuk mengungkap kebenaran atas fakta yang ada, Majelis Hakim PTUN Padang memanggil tujuh orang Calon Komisioner KPID Sumbar periode 2021-2024.
"Tujuh Orang Calon Komisioner KPID Sumbar periode 2021-2024 Dipanggil Hadir di Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Agenda Pemeriksaan Persiapan Persidangan pada Rabu (5/3/22),"kata kuasa hukum Eko Kurniawan dari Kantor Hukum Gadjah Mada Associates dari Penggugat J.E Syawaldi.
Dikatakannya, Gugatan Surat Penetapan Calon Komisioner KPID Sumbar periode 2021-2024 SK Ketua DPRD Sumbar Nomor : 165/1367/persid-2021 Tanggal 30 Desember 2021. Majelis hakim memanggil ketujuh komisioner tersebut pada agenda sidang ke-3 pemeriksaan persiapan persidangan.
"Tentu diharapkan ketujuh orang calon komisioner KPID tersebut bisa hadir demi kelancaran persidangan.(Dan)dipanggilnya ketujuh calon komisioner tersebut oleh majelis hakim PTUN Padang sebagai bentuk upaya pengadilan untuk mencari titik terang dugaan pelanggaran aturan atas terbitnya SK Ketua DPRD Sumbar No.165/1367/Persid-2021,"sebut Eko menerangkan.
Dalam Gugatan Perkara No.4/G/2022/PTUN.PDG dijelaskannya, bertentangan dengan UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran lalu beberapa pasal pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) No. 1 tahun 2014 Tentang Kelembagaan KPI.
Bila Gugatan ini diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim, maka SK Ketua DPRD tersebut batal dan dicabut.
Eko menambahkan, dalam kondisi saat ini tengah berperkara di pengadilan. Dia meminta Gubernur Sumbar untuk menunda terlebih dulu untuk menindakmelanjuti SK Ketua DPRD tersebut.
"Kami pun dalam gugatan juga meminta gubernur untuk menunda dibuatnya SK Pelantikan Calon Komisioner KPID tersebut sampai adanya putusan inkrah di pengadilan,"ujarnya.
Menurutnya, bila Gubernur Sumbar tetap melanjutkan SK Pelantikan tersebut batal demi hukum atau SK gubernur tersebut digugat kembali di PTUN Padang.
Sumber : Relis
Reporter : Edi Putra
0
0
0
0
0
0