Redaksi Malut

Foto Ilustrasi

Maraknya Kasus Pencabulan Dibawah Umur, PC FNU Morotai Laporkan Pelaku ke Polisi

30 Agt 2021 - 638 View

Foto Ilustrasi

Morotai, RedaksiDaerah.com - Akhir-akhir ini maraknya kasus kekerasan seksual di bawah umur kembali terungkap di Kabupaten Pulau Morotai Kecamatan Morotai Selatan Desa Pandanga.

Korban merupakan salah satu siswa yang kini telah hamil 7 bulan. Setelah ditelusuri, ternyata korban pernah melakukan hubungan asmara dengan RI yang juga merupakan warga desa pandanga dan kini sang pacar telah menikah dengan perempuan lain.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Morotai oleh keluarga melalui laporan atas nama Yuliana, selaku Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama, Pulau Morotai, Minggu 29 Agustus 2021, malam kemarin.

Sebelum kasus ini dilaporkan kepihak berwajib, pihak keluarga dari korban telah berupaya untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan namun tidak ditanggapi oleh pihak pelaku dan keluarganya hingga sampai saat ini. Akhirnya kasus ini dibawah keranah hukum untuk diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang dalam hal ini Polres Pulau Morotai Unit PPA.

Besat harapan Yuliana sebagai pendamping dari kasus ini, agar ditindaklanjuti secara hukum atau undang undang perlindungan anak.

"Sebelumya pihak korban pernah meminta kepada pelaku dan keluarganya untuk diselesaikan secara adat dengan membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pihak pelaku mengiyakan hal tersebut," ucap Yuliana.

Ironisnya, sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh kedua pihak keluarga ternyata pihak pelaku tidak menepati atau memenuhi janjinya, sehingga pihak keluarga korban merasa dibohongi oleh karena itu kasus ini dibawah keranah, terang Yuliana kepada media RedaksiDaerah.com saat dikonfirmasi, Minggu (29/08/21).

Korban juga mengaku disetubuhi berulangkali. Setelah dibawa untuk mengecek kandungan ternyata sudah hamil 7 bulan atau masuk 29 minggudan diperkirakan korban akan melahirkan bulan Oktober atau awal November, beber Yuliana.

Yuliana berharap, laporan ini segera ditindaklanjuti. Karena bisa jadi masih banyak kasus persetubuhan lain yang belum terungkap. Jadi pihak kepolisian benar benar tegas sesuai undang undang yang berlaku agar menjadi efek jera," pungkas Yuliana sambil mengakhiri.

 

Reporter  :  Roger

Editor       :  Rj Samosir

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih