13 Jun 2026 - 9 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Polemik yang membelit lembaga adat di Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, terus memanas. Menanggapi hasil Musyawarah Khusus Salingka Nagari Gurun yang digelar di Hotel Emers One, Febby Datuak Banso Kayo akhirnya angkat bicara dan membantah sejumlah tudingan yang diarahkan kepadanya.
Dalam keterangannya kepada RedaksiDaerah.com melalui pesan WhatsApp, Febby menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pemalangan atau penggembokan Balairung Adat oleh pihaknya tidak benar. Ia menyebut dirinya maupun anak kemenakannya tidak pernah memegang kunci balairung tersebut.
Menurut Febby, kunci balairung berada di tangan pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan bangunan adat tersebut. Karena itu, ia menilai tuduhan yang menyebut keluarganya menghambat aktivitas adat tidak memiliki dasar yang jelas.
Terkait posisinya di Kerapatan Adat Nagari (KAN), Febby menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang tidak harus dipertahankan mati-matian. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pergantian kepengurusan harus dilakukan sesuai mekanisme adat dan aturan organisasi yang berlaku.
Ia mengaku dipilih dan dikukuhkan secara adat di Balairung Nagari dengan kehadiran para datuk dari empat jorong serta disaksikan anak kemenakan yang berada di kampung maupun di perantauan. Karena itu, menurutnya, proses pemberhentian maupun penggantian kepengurusan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Febby juga mempertanyakan legitimasi pertemuan yang digelar di hotel tersebut. Ia menyoroti kehadiran peserta musyawarah dan mempertanyakan sumber pembiayaan kegiatan, termasuk biaya akomodasi dan publikasi yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Mengenai persoalan gelar adat yang turut menjadi perdebatan, Febby menilai masyarakat Nagari Gurun lebih memahami duduk persoalan yang sebenarnya. Ia menyebut sengketa adat semestinya diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, bukan melalui keputusan yang dianggap sepihak.
Ia juga menyoroti penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KAN yang menurutnya perlu dikaji kembali dari sudut pandang adat. Febby mempertanyakan apakah proses tersebut telah memenuhi ketentuan adat yang berlaku, termasuk terkait pengukuhan dan pengambilan sumpah seorang penghulu.
Selain itu, Febby membantah tudingan bahwa dirinya menghambat pelaksanaan Alek Panghulu yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026. Ia menyatakan kegiatan tersebut justru merupakan program prioritas yang telah disepakati dalam rapat pleno kepengurusan KAN periode 2025–2026 dan dihadiri sejumlah tokoh adat.
Lebih jauh, Febby menilai konflik yang terjadi di Nagari Gurun tidak terlepas dari berbagai persoalan tata kelola pemerintahan nagari yang selama ini mendapat sorotan. Ia menyinggung adanya temuan administrasi terkait pergantian penerima bantuan sosial, pengawasan proyek pembangunan, hingga pengelolaan keuangan nagari dan BUMNag. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut berpotensi menjadi latar belakang munculnya dinamika yang kini berkembang di tengah masyarakat adat Nagari Gurun.
Reporter: Fernando Stroom
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan
0
0
0
0
0
0