20 Des 2025 - 18 View
Belawan, Redaksidaerah.com - Menindaklanjuti permasalahan, terkait pemaksaan pengunduran diri dari pekerjaan terhadap karyawan PT Waruna Shipyard Indonesia Aulia Machfud Al Husaini merupakan salah seorang mantan karyawan helper cleaning, melalui
Law Office ISR & Associates Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH dan Bambang Sudarwadi, SH melakukan somasi ke ll dan terakhir kepada PT Waruna Shipyard Indonesia (PT WSI). Yang sebelumnya telah melakukan somasi I tertanggal 03 Desember 2025.
Demikian dikatakan Awal Yatim Syahputra selaku orang tua dari Aulia Machfud Al Husaini saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Sabtu 20 Desember 2025 siang hari dikatakan Awak Yatim Syahputra "Dalam surat somasi ke ll dengan nomor surat : 019/SRA & A/MDN/XII/2025 tertanggal 19 Desember 2025 dengan tembusan surat ke Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan . Dimana dalam surat somasi itu disebutkan
1. Bahwa Client kami (ic. AULIA MACHFUD AL HUSAINI) berdasarkan UU Ketenagakerjaan sampai saat ini masih berstatus pekerja/karyawan di Perusahaan PT.Waruna Shipyard Indonesia yang Bapak pimpin karena belum dikategorikan mengundurkan diri secara permanen;
2. Bahwa penolakan agar Client kami bekerja kembali adalah bentuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa ada kompensasi dari Pihak PT. Waruna Shipyard Indonesia, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Ketenagakerjaan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 jo PP No.35 Tahun 2021 Tentang PKWT, Outsourcing, Waktu Pekerja dan PHK jo PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo PP No. 37 Tahun 2021 Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
3. Bahwa selain itu, kami melihat ada itikad yang tidak baik dari pihak perusahaan PT.Waruna Shipyard Indonesia terhadap Client kami dikarenakan somasi - I yang kami sampaikan tidak ada klarifikasi dari Pihak perusahaan PT. Waruna Shipyard Indonesia. Hal ini menegaskan adanya perbuatan melawan hukum yang berujung pada gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri;
4. Bahwa agar terjadi penyelesaian Bipartit antara Client kami dengan Pihak Perusahaan PT. Waruna Shipyard Indonesia, melalui Surat Somasi - II dan Terakhir ini kami mengundang Pimpinan PT.Waruna Shipyard Indonesia sebelum perbuatan untuk hadir pada Rabu, 24 Desember 2025, Pukul 10.00 Wib s/d 14.00 Wib Tempat Kantor Hukum ISR & Associates Jalan Letjen Suprapto No.3 C Medan, (Wa 0812 6047 3469) dengan
agenda membicarakan kompensasi hak-hak pekerja.
"Dalam hal ini saya orang tua dari Aulia melalui kuasa hukum akan membawa perkara ini ke jalur hukum, guna menuntut keadilan atas perbuatan yang dilakukan PT Waruna Shipyard Indonesia", tambahnya.
Reporter : LP Sitinjak
Editor : LP Sitinjak
Narasumber : Awal Yatim S
0
1
0
0
0
0