26 Mei 2021 - 101 View
Karo, RedaksiDaerah.com
Sudah menjadi Daftar Pencari Orang (DPO), merupakan orang yang paling dicari, Yoan Putra SE, tersangka kasus korupsi di BRI Cabang Kabanjahe, yang merugikan Negara sekitar 10 Miliar lebih, diciduk Tim Tabur Kejagung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (25/05/2021) sekitar pukul 11.00 Wib, di Pasar Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Sumatera Utara.
Yoan merupakan seorang mantan pejabat Administrasi Kredit (AdK) BRI Cabang Kabanjahe, yang telah ditetapkan sebagai tersangka " kata Asisten Inteljen Kejati Sumut, DR. Dwi Setyo Budi Utomo MH.
Dwi Setyo Budi menambahkan " Yoan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejatisu, terkait melakukan pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yan berpotensi merugikan Negara."ujarnya
Menurut informasi yang dirangkum, Selama dalam pelarian, tersangka menggeluti sebagai pengusaha daging kambing, di salurkan disekitar pasar wilayah Medan.
Dan pengakuan tersangka, tidak ada ketenangan dalam hidupnya, dan selalu dihantui ketakutan, bahkan dia sering tidur dikandang kambing.
Tersangka juga mengaku, ada perasaan lega, dikala dia terciduk dan tenang, saya akan mempertanggung jawabkan semuanya," ujar Yoan Putra.
Sebelumnya saya sering hidup secara berpindah - pindah dan terakhir mengontrak rumah di Jalan Sekip Kelambir V Dusun II, Kecamatan Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang.
Di saat ditangkap, sedikit pun Yoan tidak melakukan perlawanan, kesadaran menyerahkan diri sendiri, sedangkan proses penangkapan begitu diamankan langsung dibawa Kantor Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum selanjutnya.
Reporter : Erianto Perangin Angin
0
0
0
0
0
0