8 Nov 2025 - 1375 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Duka mendalam kembali menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Tanah Datar. Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Risna Em Yuni (22), tewas mengenaskan dalam kecelakaan maut di Jalan Umum Jorong Saruaso Barat, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 07.40 WIB. Tragedi ini menyita perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar soal keselamatan di jalur utama Tanah Datar yang minim rambu-rambu lalu lintas.
Kecelakaan itu melibatkan truk Mitsubishi BA 8575 LU yang dikemudikan Yurisman (43), warga Pekanbaru, dengan sepeda motor Honda BA 4581 EZ yang dikendarai Qory Azzahral Jannah (21), mahasiswi asal Lintau Buo Utara, yang membawa Risna sebagai penumpang. Berdasarkan laporan resmi Kasat Lantas Polres Tanah Datar, IPTU Andri Perkasa, S.H., motor yang dikendarai Qory diduga memotong kendaraan minibus di depannya sebelum kehilangan kendali dan terjatuh ke kanan, tepat di jalur truk yang datang dari arah berlawanan.
Benturan keras tak terhindarkan. Risna yang duduk di belakang terpental dan meninggal dunia di tempat kejadian, sementara Qory selamat namun mengalami luka ringan. Polisi langsung mengamankan kendaraan dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Zul Hendra (45), warga setempat yang pertama kali menyaksikan kejadian tragis tersebut.
Laporan resmi Polres Tanah Datar menyebutkan kondisi jalan di lokasi kejadian lurus, dengan pandangan tak terhalang dan cuaca cerah. Namun ironisnya, di ruas tersebut tidak terdapat rambu maupun marka jalan, situasi yang kerap menjadi penyebab laten kecelakaan di wilayah Tanah Datar. Hal ini memperkuat dugaan bahwa lemahnya fasilitas keselamatan jalan turut berperan dalam memperparah dampak insiden tersebut.
Kasat Lantas IPTU Andri Perkasa menyebutkan pihaknya telah menahan kedua kendaraan yang terlibat serta melakukan olah TKP dan pemeriksaan mendalam terhadap pengemudi truk serta pengendara sepeda motor. Laporan resmi dengan nomor LP/A/135/XI/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR telah diterbitkan, dan kasus ini disangkakan dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Meski proses hukum berjalan, muncul desakan agar pihak Pemerintah Daerah Tanah Datar dan Dinas Perhubungan turut bertanggung jawab terhadap minimnya infrastruktur keselamatan di ruas-ruas padat lalu lintas, termasuk Saruaso–Bukit Gombak. Beberapa warga menilai, jalur tersebut sering menjadi lokasi rawan kecelakaan namun jarang mendapatkan perhatian serius dari otoritas terkait.
Tragedi ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya kesadaran berkendara di kalangan generasi muda. Sebab, berdasarkan catatan Polres Tanah Datar, sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas di wilayah itu adalah pelajar dan mahasiswa yang mengendarai sepeda motor tanpa memperhatikan jarak aman serta kecepatan.
Kini, jenazah Risna Em Yuni, mahasiswi asal Sariak Alahan Tigo, Kabupaten Solok, telah dipulangkan ke kampung halamannya. Tangis keluarga dan rekan sesama mahasiswa pecah di tengah doa dan penyesalan mendalam. Kematian Risna bukan sekadar angka dalam statistik kecelakaan, tetapi potret suram lemahnya disiplin berlalu lintas dan abainya negara terhadap keselamatan warganya di jalanan.
---
Reporter: FS
Editor: RD TE Sumbar
1
0
0
0
2
2