18 Jun 2020 - 571 View
PADANG (SUMBAR) – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Reformasi Rakyat ( LSM JARRAK ) Wilayah Sumatera Barat mengapresiasi kebijakan PT PLN Persero kepada pelanggan di masa pandemi covid 19.
“Kita sangat mengapresiasi sekali kebijakan PLN tersebut, karena itu sangat membantu beban masyarakat,” ungkap William Nursal Devarco, Ketua LSM Jarrak Sumbar, Kamis (18/6/20) pada media .
Jarrak Sumbar menilai, jika ini memang bisa dibuktikan dan terbukti kenyataannya, masyarakat tak perlu mengeluh lagi atas kebijakan PLN.
Pada masa pandemic Covid-19, banyak masyarakat mengeluhkan kebijakan PT PLN Persero . Disampaikan di sejumlah media, masyarakat komplain dan mengeluhatas kebijakan sepihak BUMN ini.
Di satu sisi pihak PLN malah mengaku merugi. Seperti dilansir sumsel.idntimes.com, pada kuartal I tahun ini, PT PLN membukukan kerugian hingga sebesar Rp38,87 triliun.
Presiden Joko Widodo membebaskan tagiahan listrik bagi konsumen rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan diskon 50 persen tagihan listrik bersubsidi pelanggan 900 VA. Insentif tersebut merupakan stimulus ekonomi dampak dari pandemi Virus Corona COVID-19 yang sedang mewabah saat ini.
Ternyata, perusahaan BUMN milik pemerintah ini memliki kebijakan yang meringankan masyarakat selain menggratiskan dan memotong biaya pemakian. PLN memberikan keringan kepada masyarakat terhitung bulan April,Mei,Juni 2020,tidak mencatat biaya normal.
Hal tersebut diterangkan pihak PLN saat media ini mendampingi konsumen yang menyampaikan keluhan karena meteran listriknya dibongkar. Sebenarnya ada tariff minimum yang dibayar jika takada pemakaian.
“Selama 3 bulan, mulai April hingga Juni 2020 PLN tidak mencatat biaya normal,hanya saja yang d bayarkan beban listrik saja," terang Eri bagian pelayanan pelanggan PLN Cabang Balanti, Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang.
Sementara, untuk keluhan lonjakan tagihan listrik, PLN menyatakan, terjadinya lonjakan tagihan listrik dilakukan didasarkan atas hitung-hitungan menggunakan rata-rata penggunaan listrik tiga bulan sebelumnya.
Pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan, pada Juni lebih dari 20% sejak Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, akan dibayar sebesar 40%. Sedangkan sisanya sebesar 60%, akan dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.
“Kalau ada lonjakan semata-mata ada pemakaian listrik oleh pelanggan, seperti penggunaan alat elektronik. Lonjakan yang terjadi saat ini adalah akibat pemakaian secara umum karena saat ini adalah pemakaian dari pelanggan naik,”kata Rino Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan saat melakukan video confrence dengan media, Selasa (16/6/20) pada media.
Reno juga menngungkapkan PLN memberikan perlindungan kepada pelanggan PLN terkait lonjakan tagihan yang diatas 20.
LSM Jarrak berharap pihak PLN tidak melakukan kebijakan sepihak apunyang membuat masyarakat mendadak terkejut. Jarrak berharap masyarakat dan kalangan pelaku usaha taka da yang dirugikan pemerintah melalui PLN.
PLN Belanti Bongar meteran saat tanpa ada komfirmasi. ( Foto : Arsis)
“ Apapun kebijakannya jangan sampai membuat masyarakat mendadak terkejut dan sangat dirugikan,” tutup Ketua LSM Jarrak Sumbar berharap.
-sumsel.idntimes.comArsis-
1
0
0
0
0
0