16 Jan 2024 - 566 View
Kalabahi, RedaksiDaerah.com-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram diketahui telah mengeluarkan putusan nomor 38/B/2-23/PT.TUN.MTR yang menyatakan bahwa Permohonan Banding dari Pembanding diterima. Lagi pula putusan itu Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 73/G/2022/PTUN.KPG, yang dikeluarkan sebelumnya pada tanggal 7 Agustus 2023 lalu.
Meski demikian, Penjabat Bupati Alor, DR. Zet Sony Libing, M.Si., belum juga mengeluarkan keputusan terhadap jabatan dan hak-hak Enny Anggrek, S.H., selaku Ketua DPRD Alor pasca putusan pengadilan itu dikeluarkan PT. TUN, sehingga kondisi itu menuai pro kontra dan menjadi materi perdebatan yang membuat publik Alor bertanya-tanya tentang kepastian posisi jabatan dan hak-hak Ketua DPRD Alor yang ditahan atas perintah Libing.
Terhadap kondisi tersebut, salah satu pakar dan praktisi hukum, Loly Bonafentura, S.H., mengatakan kepada wartawan bahwa dengan dibatalkannya putusan Pengadilan TUN Kupang, maka semua keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor dianggap tidak sah, termasuk putusan-putusan lain yang mengukutinya, yang berkaitan dengan pemberhentian Ketua DPRD Alor dari jabatannya seperti putusan Paripurna DPRD Kabupaten Alor dan surat dari Sekda Alor tentang pengambilan aset Pemda Alor yang digunakan Ketua DPRD Alor.
“Nah di situkan putusan pengadilan, putusan PT. TUN jelas itu, dia membatalkan putusan pengadilan TUN Kupang. Ada dalam konteks itu, semua keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan DPRD Alor itu dianggap tidak sah, sehingga putusan-putusan lain yang mengikutinya juga dianggap tidak sah. Itu jelas,” ungkap Loly.
“Artinya, posisi ibu Enny ini masih sebagai Ketua Dewan. Karena apa? Bagini. Ini ada kesalahan substansi dalam mengajukan tuntutan hukum ini ya. Karena apa? Karena sifatnya adalah putusan Badan Kehormatan itu bukan putusan yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan yang namanya gugatan TUN, tetapi oleh karena di situ ada beberapa putusan yang mengikuti ya, sehingga wajar dan bisa diperiksa dalam konteks Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.”
“Di situ menulis semua. Berarti bahwa dalam konteks itu dianggap sah semua proses yang ada di Kalabahi waktu itu. Namun ketika masuk di PT. TUN Mataram, itu telah dibatalkan semuanya. Artinya bahwa putusan TUN Kupang itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugurkan status kedudukan hukum Enny, baik sebagai Anggota maupun sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor,” jelas Loly merinci status kedudukan hukum Enny Anggrek.
Loly juga menerangkan bahwa semua putusan yang mengikuti putusan Badan Kehormatan DPRD Alor seperti putusan Paripurna DPRD Alor dan surat Sekda Alor tentang penarikan semua aset yang digunakan Ketua DPRD Alor dinyatakan tak memiliki kekuatan hukum lagi sejak putusan PT. TUN dikeluarkan. Selain itu, Loly juga mengungkapkan bahwa sepanjang putusan pengadilan itu belum inkracht, maka Enny Anggrek tetap Ketua DPRD Alor sehingga semua hak-hak Enny sebagai Ketua DPRD Alor harus diberikan kepada Enny oleh Pemda Alor.
“Jadi begini. Konteksnya jelas. Sepanjang putusan itu belum inkracth, Enny masih tetap Ketua DPRD Alor yang harus dihormati. Itu jelas. Jadi begini. Saya itu pada prinsipnya begini, Libing tidak bisa berkelit bahwa itu adalah masalah internal Dewan. Bukan. Bukan seperti itu. Dia (Penjabat Bupati Alor, Red) adalah utusan Pemerintah Pusat yang ada di Alor untuk menyelesaikan semua permasalahan daerah menuju pilkada Alor nanti di 2024. Karena dia ini diutus Pemerintah Pusat untuk membenahi semua dalam kapasitas sebagai Penjabat Bupati, bersinggungan dengan masalah yang ada di internal birokrasi maupun yang menjadi tanggung jawab Libing di Legislatif Alor. Jangan membuat standar ganda dalam mendudukkan jabatan seorang Ennya Anggrek dalam posisi dia sebagai Ketua Dewan, ya.”
“Nomenklatornya jelas. Dia sepanjang ini belum dicopot. Belum ada SK-nya (SK dari Gubernur NTT, Red). Dia masih menjabat sebagai Ketua Dewan. Dia masih menjabat. Itu ada keputusan Gubernur,” papar Loly yang menyesalkan keputusan Penjabat Bupati Alor terkait tidak segera dipenuhinya hak-hak dan status jabatan Enny Anggrek selaku Ketua DPRD Alor.
Lebih lanjut Loly menjelaskan bahwa sepanjang proses hukum terhadap Enny berlangsung dan belum ada putusan yang inkracht, maka Enny masih tetap Ketua DPRD Alor dan tidak seperti yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Alor saat ini. Menurut Loly, dalam penerapan prinsip-prinsip Pemerintahan yang akuntabel, maka tugas Penjabat Bupati adalah membenahi dan menyelesaikan masalah yang telah lama menjadi polemik ini.
“Jadi harusnya Penjabat Bupati Alor memprioritaskan pembenahan. Jadi hal-hal yang prinsip ini harus dibenahi. Bukan hanya urusi proyek-proyek. Benahi sistem dan Enny itu masih sah Ketua DPRD Alor jadi harus dihormati. Dan itu tugas Penjabat Bupati Alor selaku utusan Pemerintah Pusat. Begitu om,” tandas Loly.
Dengan demikian, Loly menyimpulkan bahwa ketika putusan PT. TUN telah membatalkan putusan Pengadilan TUN Kupang, maka dengan sendirinya telah menggugurkan keputusn Badan Kehormatan, Putusan Paripurna DPRD Alor, maupun putusan Sekda Alor yang meminta pengembalian seluruh aset Pemda Alor kepada Enny, sebab menurut Loly apabila belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Enny Anggrek masih sah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor yang harus kita hormati bersama mengingat Enny diangkat melalui SK Gubernur NTT dan belum ada SK Pemberhentiannya.
“Artinya, artinya begini. Apapun juga ya, apapun juga konsekuensi putusan yang mereka (BK DPRD Alor dan Pemda Alor, Red) ambil saat itu sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi dengan munculnya putusan PT. TUN Mataram. Sedangkan yang diajukan pak Marten Maure waktu itu, itu untuk mengajukan kasasi, berkenaan dengan posisi Enny yang ibaratnya mensuport diri sendiri dalam jabatan dia sebagai Ketua DPRD Alor.”
“Artinya begini. Dalam konteks ini memori kasasi yang diajukan Enny Anggrek itu adalah menyangkut hak-hak dia sebagai Anggota Dewan, sebagai Pejabat Ketua DPRD Kabupaten Alor. Bukan dalam konteks menganulir putusan-putusan hukum terkait dengan status kualifikasi putusan TUN, yang dibuat oleh Badan Kehormatan PDRD Kabupaten Alor dan SK-SK yang mengikuti putusan BK itu, seperti putusan Paripurna Dewan dan putusan-putusan seperti putusan Sekda terkait penarikan semua aset yang digunakan Ketua DPRD Alor,” pungkas Loly.
Loly berharap, Penjabat Bupati tidak membuat standar ganda dalam mendudukan jabatan Ketua DPRD Alor pada posisinya sebab nomenklaturnya jelas, karena menurut Loly hingga saat ini belum ada SK Gubernur NTT yang meresmikan pemberhentian Ketua DPRD Alor dari jabatannya. Untuk itu Loly meminta Penjabat Bupati Alor dapat segera menyelesaikan permasalahan ini, dan meminta Penjabat Bupati Alor menghormati jabatan Ketua DPRD Alor yang masih dijabat oleh Enny Anggrek secara sah.
Loly sebelum menyudahi keterangannya itu, mengatakan kepada wartawan bahwa Masyarakat Alor berhak membuat surat terbuka kepada Mendagri dengan memedomani semua ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku agar Penjabat Bupati Alor ini bisa dievaluasi dan jika tidak mampu maka dapat diganti oleh Mendagri.
Reporter : Stefanus
Editor : TE NTT
4
0
2
1
1
0