11 Mei 2023 - 85 View
Laporan Keuangan Transformasi UPK menjadi BUMDes Bersama
Oleh
Dety Lafera,SE.M.Si.
I. Transformasi UPK menjadi BUMDes Bersama
Program Nasional Pemberdayaan Masarakat (PNPM) Mandiri berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang lalu, seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berakhirnya program PMPN-MPd ini meninggalkan aset berupa Dana Bergulir Masyarakat (DBM) yang masih terus disalurkan di tengah masyarakat dan dikelola oleh UPK (Unit Pengelola Kegiatan) yang berkeddudukan di Kecamatan.
Dalam rangka memberi kepastian hukum kelembagaan eks UPK PNPM-MPd dan sebagai upaya untuk menyelamatkan aset eks UPK PNPM-MPd pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2021 tentang BUMDes Bersama. Semua UPK eks PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesa bersama, dimana Proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini. Tata cara pembentukan pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021. Dimana salah satu tujuannya yang tercantum dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 3 adalah menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan keputusan Musyawarah Antar Desa dan tata kelola BUMDes bersama yang transparan dan akuntabel.
BUMDes Bersama merupakan suatu Badan Usaha antar Desa yang dibentuk berlandasankan hukum. Oleh karena itu, penerapan Akuntansi dan penyusunan laporan keuangan haruslah relevan, handal dan transparan serta mudah dipahami karena laporan keuangan akan di pertanggung jawabkan kepada berbagai pihak termasuk kepada pemerintahan. Jika pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi sesungguhnya dapat beresiko dan dianggap sebagai bentuk penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan masalah hukum yang harus dipertanggung jawabkan. Untuk mengatasi kendala-kendala, kekurangan – kekurangan dan kelemahan-kelemahan yang muncul dalam proses Transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Menjadi BUMDes Bersama khususnya dalam Laporan Keuangan,
II. Sistem Laporan Keuangan BUMDes Bersama
A. Pengertian Laporan Keuangan BUMDes Bersama
BUMDes Bersama mengacu pada suatu badan usaha yang dimiliki bersama oleh beberapa desa untuk mengembangkan ekonomi lokal atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Prinsip dasarnya mirip dengan konsep Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tetapi dengan pendekatan kerja sama antara beberapa desa. Laporan keuangan BUMDes Bersama akan mirip dengan laporan keuangan BUMDes pada umumnya, tetapi dengan fokus pada aktivitas dan operasi yang melibatkan beberapa desa.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Laporan keuangan BUMDes Bersama akan mencakup informasi tentang keuangan dan kinerja operasional dari entitas tersebut. Laporan ini dapat memberikan gambaran tentang pendapatan, biaya, laba atau rugi, serta posisi keuangan BUMDes Bersama secara keseluruhan. Tujuannya tetap sama, yaitu memberikan gambaran yang jelas tentang keadaan keuangan dan operasional badan usaha tersebut kepada pemangku kepentingan.
B. Laporan Keuangan BUMDes Bersama
Pada dasarnya, standar akuntansi yang diterapkan dalam menyusun laporan keuangan badan usaha milik Desa (BUMDes bersama) dapat mengikuti prinsip-prinsip umum yang berlaku untuk entitas bisnis lainnya. Namun, karena BUMDes Bersama memiliki karakteristik khusus sebagai entitas milik Desa, maka perlu memperhatikan beberapa hal yang lebih spesifik dalam menyusun laporan keuangan. di Desa, regulasi yang relevan untuk BUMDes Bersama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Standar akuntansi yang umumnya digunakan adalah Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP): Ini adalah standar akuntansi yang diterapkan untuk entitas kecil dan menengah yang tidak memiliki akuntabilitas publik.
Adapun langkah-langkah umum dalam menyusun laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama) adalah :
C. Kegunaaan Laporan Keuangan BUMDes Bersama
Laporan keuangan badan usaha milik Desa bersama (BUMDes Bersama) memiliki berbagai kegunaan yang penting dalam konteks transparansi, pengelolaan, dan pengambilan keputusan. Berikut adalah beberapa kegunaan utama laporan keuangan BUMDes Bersama :
Dengan mengintegrasikan laporan keuangan dalam praktik pengelolaan BUMDes Bersama, maka diharapkan dapat menjaga transparansi, meningkatkan pengambilan keputusan yang terinformasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa bersama. Ini mencerminkan pentingnya laporan keuangan dalam konteks pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama). Integrasi laporan keuangan dalam praktik pengelolaan BUMDes memiliki dampak yang positif pada berbagai aspek. Dengan kata lain, laporan keuangan yang terintegrasi bukan hanya sekadar kewajiban akuntansi, tetapi juga menjadi alat yang kuat untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan pertumbuhan berkelanjutan BUMDes dan masyarakat di tingkat Desa bersama.
2
0
0
0
0
0