Redaksi Utama

Laporan Keuangan Transformasi UPK menjadi BUMDes Bersama

11 Mei 2023 - 85 View

Laporan Keuangan Transformasi UPK menjadi BUMDes Bersama

Oleh

Dety Lafera,SE.M.Si.

I. Transformasi UPK menjadi BUMDes Bersama

Program Nasional Pemberdayaan Masarakat (PNPM) Mandiri berakhir pada tanggal  31 Desember 2014 yang lalu, seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berakhirnya program PMPN-MPd ini meninggalkan aset berupa Dana Bergulir Masyarakat (DBM) yang masih terus disalurkan di tengah masyarakat dan dikelola oleh UPK (Unit Pengelola Kegiatan) yang berkeddudukan di Kecamatan.

Dalam rangka memberi kepastian hukum kelembagaan eks UPK PNPM-MPd dan sebagai upaya untuk menyelamatkan aset eks UPK PNPM-MPd pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2021 tentang BUMDes Bersama. Semua UPK eks PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesa bersama, dimana Proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini. Tata cara pembentukan pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021. Dimana salah satu tujuannya yang tercantum dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 3 adalah menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan keputusan Musyawarah Antar Desa dan tata kelola BUMDes bersama yang transparan dan akuntabel.

BUMDes Bersama merupakan suatu Badan Usaha antar Desa yang dibentuk berlandasankan hukum. Oleh karena itu, penerapan Akuntansi dan penyusunan laporan keuangan haruslah relevan, handal dan transparan serta mudah dipahami karena laporan keuangan akan di pertanggung jawabkan kepada berbagai pihak termasuk kepada pemerintahan. Jika pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi sesungguhnya dapat beresiko dan dianggap sebagai bentuk penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan masalah hukum yang harus dipertanggung jawabkan. Untuk mengatasi kendala-kendala, kekurangan – kekurangan dan kelemahan-kelemahan yang muncul dalam proses Transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Menjadi BUMDes Bersama khususnya dalam Laporan Keuangan,

II. Sistem Laporan Keuangan BUMDes Bersama

A.  Pengertian Laporan Keuangan BUMDes Bersama

BUMDes Bersama mengacu pada suatu badan usaha yang dimiliki bersama oleh beberapa desa untuk mengembangkan ekonomi lokal atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Prinsip dasarnya mirip dengan konsep Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tetapi dengan pendekatan kerja sama antara beberapa desa. Laporan keuangan BUMDes Bersama akan mirip dengan laporan keuangan BUMDes pada umumnya, tetapi dengan fokus pada aktivitas dan operasi yang melibatkan beberapa desa.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Laporan keuangan BUMDes Bersama akan mencakup informasi tentang keuangan dan kinerja operasional dari entitas tersebut. Laporan ini dapat memberikan gambaran tentang pendapatan, biaya, laba atau rugi, serta posisi keuangan BUMDes Bersama secara keseluruhan. Tujuannya tetap sama, yaitu memberikan gambaran yang jelas tentang keadaan keuangan dan operasional badan usaha tersebut kepada pemangku kepentingan.

B. Laporan Keuangan BUMDes Bersama

Pada dasarnya, standar akuntansi yang diterapkan dalam menyusun laporan keuangan badan usaha milik Desa (BUMDes bersama) dapat mengikuti prinsip-prinsip umum yang berlaku untuk entitas bisnis lainnya. Namun, karena BUMDes Bersama memiliki karakteristik khusus sebagai entitas milik Desa, maka perlu memperhatikan beberapa hal yang lebih spesifik dalam menyusun laporan keuangan. di Desa, regulasi yang relevan untuk BUMDes Bersama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Standar akuntansi yang umumnya digunakan adalah Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP): Ini adalah standar akuntansi yang diterapkan untuk entitas kecil dan menengah yang tidak memiliki akuntabilitas publik.

Adapun langkah-langkah umum dalam menyusun laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama) adalah :

  1. Pengumpulan Data Keuangan : Kumpulkan semua informasi keuangan yang diperlukan, termasuk transaksi pendapatan, pengeluaran, aset, kewajiban, dan transaksi keuangan lainnya.
  2. Klasifikasi Transaksi : Kelompokkan transaksi keuangan menjadi kategori yang sesuai, seperti pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas. Ini membantu dalam penyajian yang teratur.
  3. Penerapan Prinsip Akuntansi: Terapkan prinsip-prinsip akuntansi yang sesuai, seperti prinsip akrual, konsistensi, dan pengungkapan penuh. Prinsip akrual menunjukkan transaksi pada saat terjadi, bukan pada saat uang diterima atau dibayarkan.
  4. Penyusunan Laporan : Susun laporan keuangan utama, seperti Laporan Laba Rugi (jika berlaku), Laporan Posisi Keuangan, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
  5. Penyajian Informasi : Pastikan setiap laporan mencantumkan informasi dengan jelas dan terstruktur. Gunakan format yang umumnya diterima dalam praktik akuntansi.
  6. Pengungkapan (Disclosure) : Sertakan catatan tambahan yang menjelaskan kebijakan akuntansi yang digunakan, perincian jumlah dalam laporan, serta informasi penting lainnya yang mungkin tidak ditampilkan langsung dalam laporan.
  7. Review dan Persetujuan : Laporan keuangan perlu direview oleh pihak yang berkompeten dan diberikan persetujuan oleh manajemen BUMDes atau pihak yang berwenang sebelum disebarkan kepada pemangku kepentingan.
  8. Publikasi dan Penyampaian : Setelah disetujui, laporan keuangan dapat diterbitkan dan disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, seperti anggota desa, pemerintah daerah, dan lain-lain.

C. Kegunaaan Laporan Keuangan BUMDes Bersama

Laporan keuangan badan usaha milik Desa bersama (BUMDes Bersama) memiliki berbagai kegunaan yang penting dalam konteks transparansi, pengelolaan, dan pengambilan keputusan. Berikut adalah beberapa kegunaan utama laporan keuangan BUMDes Bersama :

  1. Transparansi : Laporan keuangan memberikan transparansi tentang kegiatan keuangan BUMDes kepada pemangku kepentingan, seperti anggota Desa, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga lainnya. Ini membantu memastikan bahwa keuangan BUMDes Bersamab dikelola secara jujur dan terbuka.
  2. Evaluasi Kinerja Keuangan : Laporan keuangan memungkinkan evaluasi kinerja keuangan BUMDes Bersama dalam periode tertentu. Dengan melihat pendapatan, biaya, dan laba/rugi, pemangku kepentingan dapat mengukur sejauh mana BUMDes Bersama mencapai tujuan keuangan dan apakah ada potensi perbaikan.
  3. Pengambilan Keputusan: Informasi dalam laporan keuangan membantu dalam pengambilan keputusan strategis : Pihak-pihak yang berkepentingan dapat menggunakan laporan ini untuk menilai apakah BUMDes Bersama  berjalan dengan baik atau perlu adanya perubahan dalam pengelolaan atau strategi bisnis.
  4. Akses Keuangan : Laporan keuangan juga dapat digunakan sebagai alat untuk memperoleh pendanaan tambahan dari berbagai sumber, seperti lembaga keuangan, pemerintah daerah, atau investor. Laporan keuangan yang kuat dan transparan dapat meningkatkan kepercayaan dan mendukung proses mendapatkan dana.
  5. Pertanggungjawaban : Laporan keuangan adalah cara untuk mempertanggung jawabkan penggunaan dana dan sumber daya yang dikelola oleh BUMDes  kepada pihak-pihak yang memberikan dukungan, termasuk anggota Desa dan pemerintah daerah.
  6. Evaluasi Program : Laporan keuangan juga bisa membantu dalam mengevaluasi efektivitas program atau proyek yang dijalankan oleh BUMDes. Dengan melihat bagaimana alokasi dana dan biaya dilakukan, BUMDes Bersama  dapat mengevaluasi apakah program-program tersebut memberikan hasil yang diharapkan.

Dengan mengintegrasikan laporan keuangan dalam praktik pengelolaan BUMDes Bersama, maka diharapkan dapat menjaga transparansi, meningkatkan pengambilan keputusan yang terinformasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa bersama. Ini mencerminkan pentingnya laporan keuangan dalam konteks pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama). Integrasi laporan keuangan dalam praktik pengelolaan BUMDes memiliki dampak yang positif pada berbagai aspek. Dengan kata lain, laporan keuangan yang terintegrasi bukan hanya sekadar kewajiban akuntansi, tetapi juga menjadi alat yang kuat untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan pertumbuhan berkelanjutan BUMDes dan masyarakat di tingkat Desa bersama.

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

2

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih